Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Virus Corona
BUMN Farmasi Harus Optimal Sediakan Keperluan Pencegahan Wabah Corona
2020-03-09 08:02:21
 

Masker N95.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca kesibukan Kementerian BUMN membentuk BUMN Farmasi dimana PT Bio Farma menjadi induk perusahaannya, Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina meminta kementerian BUMN bersama BUMN Farmasi fokus menjamin ketersediaan stok produk pencegahan virus Corona.

Ia mengatakan, adanya holding BUMN farmasi yang terdiri dari PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Indofarma Tbk (INAF), dan PT Phapros Tbk (PEHA) bertujuan untuk memperkuat kamandirian industri dan meningkatkan ketersediaan produk.

"Dalam waktu dekat ini, masker N95 Kimia Farma (KAEF) yang telah habis, mesti segera tersedia kembali. Ketersediaan retail di seluruh penjuru toko di Indonesia mesti tersedia dengan mudah. Bila ini tidak segera dikondisikan, maka ke depan akan ada yang memanfaatkan situasi di air keruh dengan permainan supply dan demand," kata Nevi dalam keterangan persnya, Rabu (4/3) lalu.

Legislator Sumatera Barat II ini mulai menemukan di berbagai wilayah, terutama daerah destinasi wisata, masker sudah mulai sulit ditemukan. Alasan kerap dikatakan selalu sama yakni sudah habis terjual. Nevi menyampaikan, mereka yang mempunyai sumbedaya finansial berusaha menyelamatkan kepentingan pribadi tanpa peduli kebutuhan orang lain.

Politisi Fraksi PKS itu menerangkan, kemunculan pembentukan holding farmasi tahun 2020 ini, yang dilatarbelakangi oleh tren sektor kesehatan global di negara berkembang maupun negara maju, saat ini merupakan ajang pembuktian mampu memberikan kontribusi oleh negara dalam melindungi rakyatnya dari ancaman virus corona. Dengan adanya holding farmasi tersebut diharapkan produk farmasi dapat tersebar secara merata ke seluruh pelosok negeri.

"Menteri BUMN melalui Surat Edaran Nokor SE-1/MBU/03/2020 Tentang Kewaspadaan terhadap Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kan sudah jelas regulasinya. Tapi yang paling penting adalah implementasi dan evaluasi dari surat edaran ini hari demi hari karena saat ini kita bukan berhadapan dengan masalah yang sepele. Negara kita saat ini sudah menjadi sorotan dunia berkaitan tentang keseriusan pada penanganan ancaman virus corona," tandasnya.

Nevi menekankan, pemerintah harus mulai mampu menghadapi panic buying dalam menghadapi wabah dunia atau apidemi. SOP adalah hal penting untuk diterapkan pada kasus atau keadaan apapun selayaknya seperti negara maju.

"Negara kita memang sebaiknya lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap segala ancaman biologis ini. Lebih baik mencegah, dari pada mengobati. Dari segi kerugian baik materil maupun imateril akan jauh lebih baik mencegah dari pada terlanjur kejadian. Hal lain yang perlu kontribusi kementerian BUMN untuk membantu pemerintah agar ada langkah kongkrit mewujudkan kestabilan ekonomi, menjaga pertumbuhannya dan menstabilkan daya beli masyarakatnya," tutupnya.(dep/mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2