Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Abu Bakar Baasyir
Ba'asyir Ajukan Kasasi kepada MA
Tuesday 08 Nov 2011 19:02:04
 

Abu Bakar Ba'asyir saat menjalani persidangan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Abu Bakar Baasyir melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Pengajuan tersebut disampaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan kasasi ini teregistrasi dengan Nomor 88 /Akta.Pid/2011/PN.Jkt.Sel.

Pendaftaran diakui koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan kepada wartawan, usai mendaftarakan kasasi klinenya tersebut di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11). Ia pun merasa optimis terdakwa Ba’asyir bebas dalam putusan kasasi nanti.

Keyakinan ini didasari atas kasus -kasus sebelumnya yang dituduhkan kepada Baasyir. Ia selalu dinyatakan bebas dari tuduhan terorisme. "Kami punya pengalaman dan ini adalah perkara ketiga bagi Ustad (Ba’asyir). Pada perkara pertama dan kedua sebelumnya, pengadilan menyatakan tidak pernah dapat membuktikan tuduhan tindak pidana terorisme kepada Ustad," jelas Michdan.

Menurut dia, jika diyakini melakukan tindak pidana latihan militer di Aceh, kemungkinan besar fokusnya pada penggunaan senjata api tanpa izin dengan penerapan UU Darurat. Sama sekali bukan UU Pembernatasan Terorisme. “Kami tetap yakin kasus yang menjerat Ustad Abu (Bakar Baasyir) memiliki kepentingan politik,” tandasnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Abu Bakar Ba’asyir. Namun, putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukumannya menjadi sembilan tahun, karena pertimbangan alasan kemanusiaan.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 20 Oktober 2011 dengan nomor perkara 332/Pid/2011/PT DKI, diketahui majelis hakim pengadilan tinggi tidak sependapat dengan hakim pengadilan negeri yang menyatakan terdakwa terbukti menggerakan orang lain, mengumpulkan dana untuk pelaku terorisme.

Pertimbangan majelis pengadilan tinggi hal itu tidak terbukti sehingga Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu dibebaskan dari dakwaan tersebut. Majelis hakim memutuskan Baasyir terbukti dalam dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 13 huruf a UU No 15 Tahun 2000 tentang Terorisme yakni memberikan fasilitas atau bantuan dana kepada pelaku teroris.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2