Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Waris
Babak Baru Sidang Sengketa Harta Warisan Pendiri Sinar Mas Group di PN Jaksel
2021-09-09 14:48:56
 

Freddy Widjaja (kanan) bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Grup, Eka Tjipta Widjaja masuk babak baru. Freddy Widjaja, salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja menggugat para saudara tirinya terkait pembagian warisan.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/9) beragenda pembacaan replik dari penggugat, yakni Freddy.

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengatakan, selama ini para tergugat yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Wijdja tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima selalu memberikan pernyataan kalau Freddy itu anak zina.

"Saya meluruskan bahwa para tergugat ini tidak paham tentang UU KUHP Perdata maupun UU Perkawinan. Di dalam hukum, sah atau tidaknya perkawinan bukan berdasarkan selembar akta kelahiran, akta nikah atau akta catatan sipil tapi perkawinannya berdasarkan hukum dan agama, itu adalah sah," kata Fahmi kepada wartawan, Kamis (9/9).

Fahmi menjelaskan, almarhum Eka Tjipta Widjaja menikah dengan ibunya Freddy Widjaja (Lidia Herawaty Rusli) berdasarkan agama Budha, itu sah. Jika Freddy anak zina, maka para tergugat juga masuk zina.

Data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa, surat tersebut menyatakan sebelum adanya ibu tergugat, Eka Tjipta Widjaja pertama kali menikah dengan Oei Mellie Nio pada tahun 1951. Setelah itu baru alm Eka Tjipta Widjaja menikah dengan ibunya para tergugat (Trini Dewi Lasuki) di catatan sipil Makassar tahun 1953.

"Kalau berpikirnya seperti itu, berarti tergugat juga anak zina. Dalam surat itu juga almarhum Pak Eka Tjipta Widjaja mengakui kalau Freddy dan ibunya itu anaknya dan istrinya itu berdasarkan akta wasiat 236 tanggal 20 November 1991 yang saya dapatkan dengan menyebutkan istri-istri dan anak-anak," jelasnya.

Fahmi menegaskan, almarhum Eka Tjipta mengaku kalau Freddy adalah anaknya, maka aneh kalau para tergugat begitu antusiasnya menyebarkan informasi bahwa Freddy adalah anak zina.

"Jadi, di sini pihaknya tidak memperdebatkan masalah perkawinan, Fahmi menegaskan perkara ini murni terkait dengan wasiat almarhum Eka Tjipta Widjaja," tandasnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Waris
 
  Jalan Sulit Berliku Freddy Widjaja Dalam Perjuangkan Haknya
  Wow! Bareskrim Akan Ungkap Hasil Gelar Perkara Khusus Dugaan Pemalsuan Akta Lahir
  Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik, Bareskrim Gelar Perkara Khusus
  Babak Baru Sidang Sengketa Harta Warisan Pendiri Sinar Mas Group di PN Jaksel
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2