Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Aceh
Bacaleg Aceh Utara Mengikuti Ujian Susulan Al-Qur'an
Wednesday 15 May 2013 21:21:54
 

Suasana tes baca al-quran para Bacaleg di Aula Kantor Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jalan Tgk Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe, Rabu (8/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ujian kemampuan baca Al-qur'an terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRK pada Rabu (15/5) kembali digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh Utara.

"Ujian susulan yang digelar hari ini merupakan tes susulan," kata Ketua Pokja Pencalonan, Ayi Jufridar SE, saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor KPU Jalan Tgk Nyak Adam Kamil Lhokseumawe, Rabu (15/5).

Kata dia, ujian itu hanya diikuti oleh para bacaleg yang tidak berhadir pada pelaksanaan ujian pada pekan lalu dengan berbagai alasan. "Hari yang ujian terakhir, bila tidak lulus maka dia gugur untuk maju ke dewan," pungkasnya.

Sekretaris Tim Uji Baca Al-qur'an, Tgk H Ridwan Hasansyah menyebutkan peserta ujian yang mengikuti hari ini sebanyak 64 bacaleg dari 71 bacaleg yang tak hadir pada uji sebelumnya. Pada umumnya yang mengikuti tes hari ini didominasi oleh kaum perempuan, sebagaimana keteranganya bahwa mereka saat itu tidak berhadir dengan alasan datang bulan.

"Mereka diuji mengenai bacaanya, nada dan adab," tukasnya. Uji kemampuan baca Alqur'an ini, imbuhnya, mendatangkan tim penguji dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU).(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2