Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Aceh
Bacaleg Aceh Utara Mengikuti Ujian Susulan Al-Qur'an
Wednesday 15 May 2013 21:21:54
 

Suasana tes baca al-quran para Bacaleg di Aula Kantor Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jalan Tgk Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe, Rabu (8/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ujian kemampuan baca Al-qur'an terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRK pada Rabu (15/5) kembali digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh Utara.

"Ujian susulan yang digelar hari ini merupakan tes susulan," kata Ketua Pokja Pencalonan, Ayi Jufridar SE, saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor KPU Jalan Tgk Nyak Adam Kamil Lhokseumawe, Rabu (15/5).

Kata dia, ujian itu hanya diikuti oleh para bacaleg yang tidak berhadir pada pelaksanaan ujian pada pekan lalu dengan berbagai alasan. "Hari yang ujian terakhir, bila tidak lulus maka dia gugur untuk maju ke dewan," pungkasnya.

Sekretaris Tim Uji Baca Al-qur'an, Tgk H Ridwan Hasansyah menyebutkan peserta ujian yang mengikuti hari ini sebanyak 64 bacaleg dari 71 bacaleg yang tak hadir pada uji sebelumnya. Pada umumnya yang mengikuti tes hari ini didominasi oleh kaum perempuan, sebagaimana keteranganya bahwa mereka saat itu tidak berhadir dengan alasan datang bulan.

"Mereka diuji mengenai bacaanya, nada dan adab," tukasnya. Uji kemampuan baca Alqur'an ini, imbuhnya, mendatangkan tim penguji dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU).(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2