JAKARTA, Berita HUKUM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) antara DPR dan Pemerintah berjalan mulus. Kedua belah pihak bersepakat akan membentuk badan atau lembaga yang menanggulangi kejahatan pembalakan liar sebagaimana amanat dalam perundangan tersebut.
Kepastian pembentukan lembaga baru itu disampaikan Ketua Panja RUU P3L Firman Subagyo, Rabu (13/2) lalu. Menurut Firman, beberapa poin yang menjadi perdebatan antara Panitia Kerja (Panja) RUU P3L dengan pemerintah selama ini sudah menemui titik temu. Misalnya soal mekanisme kelembagaan dan unsur apa saja yang akan mengisi lembaga atau badan baru tersebut. “Jika sebelumnya mentok soal mekanisme kelembagaan, sekarang sudah menemui titik temu,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan setelah adanya titik temu, kedua belah pihak bersepakat RUU P3L dapat dirampungkan pada awal April mendatang. Malahan DPR telah mentargetkan agar pada bulan yang sama dapat segera disahkan pada sidang paripurna. Langkah itu dipandang perlu agar penanggulangan kejahatan pembalakan liar tidak terbengkalai.
Secara kelembagaan, Badan P3L akan berada di bawah Presiden. Konsekuensinya, pejabat pengelola badan ini juga tergantung pemerintah. Yang pasti Badan P3L mencakup tiga unsur yakni Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan.
Dari sisi kewenangan, Badan P3L berwenang mengawal, memantau, dan mengawasi perihal penanganan kejahatan pembalakan liar. Terpenting, lembaga baru itu akan memiliki kewenangan penindakan. “Dan bertanggungjawab secara kontiniu kepada Komisi IV DPR tentang hasil kerjanya,” imbuhnya.
Lebih jauh Wakil Ketua Komisi IV itu menegaskan kewenangan lembaga yang menangani kejahatan pembalakan liar itu merujuk pada hukum acara pidana. Dengan demikian tidak diperlukan lagi pembentukan peradilan khusus kejahatan pembalakan liar.
Ia berpendapat, pembentukan pengadilan khusus belum perlu. Sebelumnya memang muncul wacana pembentukan pengadilan khusus. Alasannya lantaran kejahatan kehutanan kerap gagal menjerat pelaku dengan pidana berat. Firman menambahkan, dalam pembentukan pengadilan khusus tentunya membutuhkan dana yang tak sedikit dan akan membebani keuangan negara.
Bahkan diperlukan aturan yang mengatur terkait pengadilan khusus. Soal kemungkinan dalam kejahatan pembalakan liar terkait dengan tindak pidana korupsi, Firman menegaskan akan memisahkan dua pidana berbeda. Menurutnya untuk kasus korupsi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sedangkan pidana lain akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. “Tapi bisa kita pastikan bahwa hukuman berat akan menanti pelaku pembalakan liar,” tegasnya.
Terpisah, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori mengamini pandangan Firman. Menurutnya, pemerintah dan DPR telah bersepakat merampungkan RUU P3L. Malahan pembahasan RUU tersebut sudah masuk tahap finalisasi. Dikatakan Darori, lembaga tersebut berbentuk badan atau komisi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden.
Atas dasar itulah Badan P3L bertanggungjawab kepada Presiden. “Presiden yang menentukan bentuknya lembaga itu, jadi diserahkan ke presiden,” ujarnya kepada hukumonline.com, Jumat (15/2).
Dikatakan Darori, dalam menjalankan kewenangan penindakan Badan P3L tetap mengacu pada KUHAP. Sedangkan sanksi pidana tertuang dalam RUU P3L. “Di UU itu sanksi pidanannya sendiri, bukan KUHP. Di situ diatur maksimal pidananya,” ujarnya.
Masyarakat adat dikhawatirkan menjadi salah satu sasaran empuk RUU ini jika sudah disahkan dan diberlakukan.(hom/bhc/rby) |