Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Seminar
Bagaimana Masa Depan Lisensi Musik Indonesia
Wednesday 05 Jun 2013 15:29:25
 

Diskusi interaktif 'Masa Depan Lisensi Musik Indonesia' di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seminar Diskusi Interaktif Jumpa Pers dengan Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Bekerja sama dengan pusat pengembangan Hukum dan bisnis Indonesia Dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia yang diadakan di Pre-Function Hall A, Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (5/6).

Indonesia Saat ini menjadi Surga pembajakan musik.setiap musik Indonesia yang baru,hampir pasti dapat diunduh karya bajakannya. Maraknya pembajakan musik di Indonesia tidak terlepas dari banyaknya layanan berbagai file gratis di Internet serta kemudahan dari karya tersebut untuk diduplikasi.

Hak kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang melekat pada pemengang hak, sehingga memberikan keistimewaan bagi pemengangnya untuk memanfaatkan atau mengunakannya dalam memproduksi suatu bentuk jelmaannya. Hak Kekayaan Indonesia (HAKI) menurut organisasi Internasional, World Intellectual Property Organization (WIPO), terbagi 2 bidang besar, yakni Hak Cipta dan Hak Perindustrian. Lebih Lanjut lagi, Hak Perindustrian Menjadi Hak Paten, Merek, Desain tata Letak sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis dan rasa dangang dan pada dasarnya pihak-pihak yang berkepentingan dalam perlindungan kekayaan Intelektual bukan hanya praktisi.

Pada penuturannya disaat Diskusi Interaktif oleh pembicara Yuslisar Ningsih, SH.MH, "akan membahas dari segi bagaimana usaha pemerintah melindungi para musisi, pengusaha dan masyarakat pada umumnya, baik melalui produk perundangan maupun program-program yang ada, karena permasalahan yang sering kali terjadi adalah baik dalam hal perjanjian tersebut dibuat sebagai lisensi musik, maupun terhadap problematika yang muncul setelah perjanjian tersebut disepakati. Dunia memandang bahwa karya musik di Indonesia. Belum mampu dilindungi dengan baik oleh pemerintah," ucapnya.

Lisensi Musik sebagai salah satu produk hak cipta, merupakan suatu bentuk perjanjian yang konteksnya tunduk pada kebebasan berkontrak pasal 1338 KUHPerdata, namun isinya juga dibatasi pada UU No.19 Tahun 2002 tengtang hak cipta, yang biasanya dilakukan oleh pemilik karya cipta kepada industri musik untuk dapat dialih wujudkan agar dapat didistribusikan kepada konsumen sasarannya.pemberian lisensi ini seringkali direpresentasikan dengan perjanjian baku, dengan Form yang dibuat oleh industri rekaman lalu diberikan kepada sipencipta untuk diisi.

Dr. Dhaniswara K.Harjono ,S.H.,M.H., M.B.A.,selaku ketua DPP HIPPI bidang Hukum dan Kelembagaan menilai, "bahwasanya perlindungan Hak cipta melalui Lisensi Musik hanya merupakan Wacana pemerintah yang tidak mungkin diterapkan dalam masyarakat. Bukan hanya prosedur pendaftaran dan pembuktian kepemilikan yang tidak sederhana, namun juga konsep perlindungan pada Undang-undang yang masih abstrak. Sehingga akhirnya menyebabkan banyak penyalahgunaan dan kesalahan dalam penafsiran. Belum lagi, ketika mereka mengupayakan dari segi penyelesaian Hukum. Tidak banyak dari para pengusaha, yang berujung pada kekecewaan akibat sistem pengadilan dan ketidaktahuan hakim akibat kurang menguasai wacana HAKI di Indonesia," ujarnya.

Ditambahkannya lagi, "Ditilik dari Prespektif lain, banyak pengusaha di Indonesia yang memiliki Prespektif negatif terhadap konsepsi perlindungan kekayaan Intelektual atas karya Musik. Pengusaha memandang konsep perlindungan HAKI hanya akan merugikan dirinya pribadi, hal ini dihadapi oleh pengusaha cafe, pengusaha karaoke, pemilik tempat-tempat perbelanjaan yang memutar karya cipta setiap harinya tanpa memperhitungkan royalti," tegasnya.

Namun, disisi lain, dalam prepektif pemilik hak cipta, perlindungan negara melalui pemberian Royalti merupakan harapan besar bagi para pemilik hak cipta. Selama ini mereka merasa haknya belum benar-benar di jamin perlindungannya oleh pemerintah. Melalui Jusak Irwan Sutiono, selaku Managing Director PT Warner Music Indonesia dan Public Relation Asosiasi Industri Rekaman Indonesia, akan Dipaparkan tentang Problematika Lisensi Musik pada musisi Indonesia, beserta harapan penyelesaian pemerintah atas permasalahan tersebut.

Asosiasi Industri Rekaman Indonesia pada acara ini, mempertunjukkan sebuah alat yang bernama karaoke legal. Alat ini merupakan sistem lisensi karaoke komersial berbasis hak cipta, dengan metoda perhitungan pemakaian karya rekaman karaoke secara fair, realtime dan transparan, alat ini diharapkan memberikan solusi atas kompleksitas distribusi karya rekaman karaoke, menyelesaikan permasalahan pembajakan dan duplikasi tanpa seizin pemilik karya.

Diskusi Interaktif yang mengangkat tema "masa depan lisensi musik indonesia," diharapkan juga dapat mengembangkan dan menyelamatkan Hak Cipta.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Seminar
 
  Seminar Sosialisasi PP No.39/2020: 'Akomodasi yang Layak Bagi Disabilitas dalam Proses Peradilan'
  Seminar 'Membedah RUU Kejaksaan' terdapat 6 Urgensi dan 4 Kesimpulan
  Seminar KMI: 'Integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dalam Memangkas Dwelling Time'
  PRN: Menyelami 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dari Sudut Angka Kematian dan Ibu Melahirkan
  Seminar Payung Hukum Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2