Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPI
Bahas Iklan Pengobatan Alternatif yang Meresahkan, Jajaran Kemenkes Temui KPI
Saturday 25 Aug 2012 00:01:24
 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Maraknya iklan klinik pengobatan dengan metode alternatif di televisi meresahkan banyak pihak. Bahkan menurut Kementrian Kesehatan, efek iklan tersebut justru sudah membahayakan masyarakat. Untuk itu jajaran Kementrian Kesehatan mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) guna berkoordinasi serta memberi dukungan pada KPI untuk bertindak tegas atas tayangan iklan tersebut, beberapa pekan lalu.

Dalam pertemuan di kantor KPI tersebut, selain dari kementrian kesehatan yang dipimpin staf Ahli Menteri bidang Teknologi Kesehatan, Agus Purwadiyanto, juga hadir perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI). Sedangkan dari KPI sendiri yang ikut turun rembuk adalah Mohammad Riyanto (Ketua KPI), Ezki Suyanto, Nina Muthmainnah dan Azimah Subagijo.

Atas tayangan iklan pengobatan alternatif ini, KPI sudah mengeluarkan sanksi administratif berupa teguran pertama kepada enam stasiun televisi. Demikian disampaikan oleh Nina Muthmainnah, komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran. Bahkan sebenarnya, di awal kemunculan iklan ini, KPI sudah memberikan surat himbauan kepada seluruh stasiun televisi pada akhir April. KPI mengingatkan bahwa dalam iklan ini, terdapat pelanggaran atas P3SPS berupa testimoni pasien dan promosi penjualan jasa klinik. “Jika stasiun televisi masih mau memasang iklan, setidaknya kedua hal tersebut harus diedit dari materi iklan”, tutur Nina.

Namun dalam perjalanannya dari 7 iklan pengobatan yang dinilai bermasalah, masih ada 3 iklan klinik yang tetap muncul dengan pelanggaran yang sama, yakni Klinik Tong Fang, Cang Jiang Clinic TCM, dan Tay Shan TCM.

Menurut Muhammad Riyanto, dalam menjatuhkan sanksi, KPI selalu berkoordinasi dengan lembaga terkait. “Karena ini soal iklan, maka KPI melakukan koordinasi dengan P3I (Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia)”, ujarnya. Selain masukan dari P3I, KPI juga menerima surat dari Konsil Kedokteran Indonesia yang memberikan analisis terhadap tayangan iklan pengobatan tersebut. Bahkan, oleh Badan Pengawas Periklanan, Iklan ini dinyatakan berpotensi melanggar Etika Promosi Rumah Sakit dan Etika Pariwara Indonesia", tambah Riyanto.

Agus sendiri menambahkan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1787 tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, melarang adanya publikasi metode, obat, alat dan atau teknologi pelayanan kesehatan baru atau non konvensional yang belum diterima masyarakat kedokteran karena manfaat dan keamanannya masih diragukan atau belum terbukti.

Selain itu Agus juga menyampaikan adanya kecemasan di kalangan profesi tenaga kesehatan lantaran iklan klinik yang cenderung menyesatkan.

Sementara itu Abidinsyah Siregar, Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer dari Dirjen Bina Gizi Kementerian Kesehatan, memaklumi adanya trend pengobatan tradisional. Bahkan Kementrian Kesehatan sedang mendorong adanya pelayanan kesehatan tradisional yang terintegrasi dengan pelayanan konvensional. “Posisi traditional medicine ini sebagai pengobatan komplementer, karena bagaimanapun juga, obat tidak bisa digantikan”, ujar Abidin.

Sedangkan dari IKNI sendiri, mengaku mendukung teguran yang dilakukan KPI pada stasiun televisi yang menyiarkan iklan pengobatan Tong Fang dan sejenisnya. “Dengan ditindaknya iklan yang tidak bertanggungjawab tersebut, maka dengan sendirinya Sin Shei lokal akan terlindungi”, ujar Martani Wiranata (Ketua II DPP IKNI).

Sebagai tindakan preventif dimasa depan, Azimah Subagijo mengusulkan adanya kerjasama antara KPI dan Kementrian Kesehatan serta pihak terkait seperti IDI, BP POM, dan Ikatan Apoteker. Hal ini bertujuan agar penanganan atas iklan kesehatan yang bermasalah dapat ditangani dengan responsif. Azimah menilai ada tiga masalah dalam iklan ini, yakni cara penyampaian produk yang berlebihan, materi produk yang diiklankan serta dampak atas produk dan iklan tersebut. Dengan adanya koordinasi ini diharapkan masyarakat dapat dilindungi dari iklan ataupun produk kesehatan yang tidak bertanggungjawab.

Di sisi lain, ini juga untuk melindungi obat-obat tradisional Indonesia yang sebenarnya berkhasiat dan sudah teruji secara klinis, pungkas Azimah. (bhc/kpi/rat)



 
   Berita Terkait > KPI
 
  Legislator Ingatkan KPI Tingkatkan Pengawasan Penyiaran
  ICK Desak KPI Tekan Televisi dan Produksi Sinteron Film Tak Gunakan Figur Artis Tersandung Pornografi dan Narkoba
  KPI Tidak Berwenang Awasi Youtube dan Netflix
  Komisi I DPR Tetapkan 9 Komisioner KPI Pusat
  MetroTV Mendapat Teguran Keras dari KPI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2