Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Budaya
Bakamla RI Tangkap Kapal Muat Cagar Budaya Ilegal
2017-07-28 09:58:22
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Operasi Nusantara Bakamla RI melalui unsur KAL Tarihu milik TNI AL mengamankan kapal yang diduga muat cagar budaya ilegal di Perairan Belawan, kemarin.

Bermula sekira pukul 08.30 wib, Rabu (26/7), kapal yang dikomandani oleh Mayor Laut (P) Daris Hardian melihat dari pantauan berjarak 1,5 NM, keberadaan sebuah tugboat bergandeng dengan kapal tongkang sedang melakukan lego jangkar.

Karena tidak ada jawaban dari komunikasi yang dilakukan, maka kapal patroli yang sedang berada dalam operasi dibawah bendera Bakamla RI tersebut merapat haluan lambung kanan pada lambung kiri Tugboat dan melaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan oleh aparat, diketahui kapal sedang melaksanakan pengangkutan bangkai besi kapal perang Belanda. Temuan ini diperkuat dengan adanya slongsong dan beberapa proyektil yang telah diamankan oleh petugas, serta satu proyektil besar berukuran 40 mm masih berada ditengah tumpukan bangkai kapal tenggelam yang merupakan muatan tongkang, dan diduga sebagai muatan illegal.

Saat petugas menanyakan surat ijin loading muatan dari syahbandar setempat, nakhkoda berinisial K tersebut tidak dapat menunjukkannya. Menurut pengakuannya, hal ini dilakukan 2 kali di Perairan Belawan dan 2 kali di Perairan Pandan, tanpa izin syahbandar setempat.

Selain itu didapati pula bahwa pada saat diperiksa, kapal anjungan putih lambung hitam tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen, seperti Surat Persetujuan Berlayar tugboat maupun tongkang, surat ijin gandeng, sertifikat bebas tindakan sanitasi kapal, surat pengoperasian kapal tramper/TB, sertifikat pengoperasian kapal tramper, perjanjian kerja laut, buku kesehatan, buku sijil, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal, sertifikat klasifikasi lambung, serta tidak ada pula surat olah gerak kapal.

Menurut keterangan Nakhkoda, dikatakan bahwa dokumen kapal maupun muatan sudah diserahkan oleh perwakilan agen dari PT. IL pada saat melaksanakan loading muatan di Perairan Belawan dan Pulau Pandan.

Bukan itu saja, dari hasil pemeriksaan juga ditemukan adanya indikasi pengisian BBM yang tidak semestinya. Pasalnya, kapal tidak dapat menunjukkan DO, dan berdasarkan pengakuan Kepala Kamar Mesin telah berlangsung pengisian BBM sejumlah 40 ton, dan sebanyak 20 ton ditransfer ke kapal lain berinial AS.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, kapal TB berbobot 148 GT yang membawa 9 ABK dan tongkang 1610 GT, berikut seluruh muatan dikawal dan diamankan ke Lantamal I Belawan.(Bakamla/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Budaya
 
  Kenduri dan Kirab Agung Nusantara Jelang HUT RI Ke 77, Boki Ratu Nita: Budaya Menjadi Induk Segala Produk Hukum
  Nadiem Makarim Harus Belajar Kembali Tentang Kebudayaan
  Yang Diharapkan Dari Platform Indonesiana
  MUI Dukung Penuh Tradisi Merlawu untuk Dakwah Islam
  Revitalisasi TIM, Anies Berharap dapat Membentuk Ekosistem Kebudayaan Berkelas Dunia
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2