JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya menjaga dan meningkatkan keamanan serta keselamatan di wilayah laut, hari ini Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyampaikan pernyataan pers terkait penangkapan kapal asing yang melanggar jalur beroperasi kapal di wilayah perairan Indonesia yakni perairan Belawan, Sumatera. Tangkapan ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Nusantara I yang diselenggarakan oleh Bakamla dan bekerjasama dengan stakeholder, ujar Kasubdit Penyelenggara Operasi Laut Bakamla, Kol. Maritim Joko Triwanto di Kantor Pusat Bakamla, Dr. Sutomo, Jakarta, Rabu pagi (3/2).
Bakamla menangkap kapal Tugboat LM Ruby yang membawa Tongkang Honsin 181 bermuatan PALM KERNEL BULK 1.700.760 ML yang berjalan dari arah Sungai Guntung menuju Belawan, Kepulauan Riau, pada hari Jumat (29/1/2016) lalu. "Kami telah menangkap satu unit Tongkang dan Tugboat setelah kami intai mereka selama satu bulan karena beroperasi terlalu sering disana dan kami curiga," jelasnya lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Komandan KAL II-I 63/Viper, Nahkoda Tugboat LM Ruby tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat serta dokumen yang valid.
"Dokumennya sudah habis masa berlakunya," ungkap Joko Triwanto, yang nama panggilan akrab dan singkatnya disapa, Jotri.
Untuk kasus ini, kapal tersebut kami lakukan larangan untuk berlayar sampai pemilik kapal memperbaharui masa berlaku sertifikat garis muat TB LM Ruby," pungkasnya.
Keberhasilan penangkapan ini, berselang 2 hari setelah Bakamla melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI pada tanggal 28 Januari 2016 di ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta.
Dan saat itu pada tanggal 24 November 2015 melalui Sidang Paripurna DPR RI, Bakamla telah ditetapkan sebagai Mitra Kerja Komisi I DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat tersebut adalah kali pertamanya Bakamla menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI.(bh/yun) |