Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Bakamla RI
Bakamla RI-Bapeten Tindak Kapal Penyelundup Zat Radio Aktif
2018-04-27 09:28:38
 

 
BATAM, Berita HUKUM - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan penindakan terhadap kapal penyelundup Zat Radioaktif (ZRA), di Perariran Batam, Kepulauan Riau, Kamis(26/4).

Kejadian tersebut merupakan bagian dari skenario latihan bimbingan teknis penanganan Zat Radioaktif (ZRA) tahun 2018, yang digelar bersama antara Bakamla RI dengan Bapeten.

Dalam skenario tersebut, didapat informasi bahwa akan ada penyelundupan Zat Radioaktif (ZRA) dari Negara Alpha, menggunakan kapal de' Boss dengan tujuan Indonesia. Diketahui bahwa kapal de' Boss akan melewati perairan Batam, Kepulauan Riau pada hari Kamis, 26 April 2018 sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, Bapeten berkoordinasi dengan Bakamla RI untuk melaksanakan penindakan terhadap kapal yang membawa muatan (ZRA). Di saat yang sama kapal patroli KN. Bintang Laut - 4801 melaksanakan patroli dalam rangka "Operasi Nusantara" di Wilayah Perairan Batam.

Sekitar pukul 09.00 WIB di Perairan Batam, kapal de' Boss terlihat oleh kapal patroli Bakamla, maka KN Bintang Laut 4801 segera menghentikan kapal de' Boss dan melakukan Penghentian dan Pemeriksaan (Henrik). Pada saat mencari ZRA tersebut, petugas yang dilengkapi dengan surveymeter mendapati adanya alarm dan menemukan satu buah kotak yang tertempel logo radioaktif. Petugas segera melakukan pengamanan dengan melakukan pembatasan akses disekitar kotak yang berlogo radioaktif tersebut.

Petugas Pemeriksa melaporkan ke KN Bintang Laut - 4801 mengenai penemuan kotak tersebut dan segera dilakukan pengawalan ke Dermaga Bakamla, Barelang. Selain berkoordinasi dengan Bapeten terkait penemuan ZRA, KN Bintang Laut - 4801 juga melaporkan ke Zona Maritim Barat. Tim Bapeten yang dibantu oleh Anggota Pangkalan Bakamla Barelang melakukan persiapan untuk adanya kemungkinan kontaminasi ZRA dengan membuat area dekontaminasi.

Setelah sandar di dermaga Bakamla, kemudian dilakukan pengecekan terhadap Tim Pemeriksa KN Bintang Laut 4801 dan ABK kapal de' Boss. Tim Bapeten yang dibantu Anggota Pangkalan Bakamla Barelang mengamankan barang bukti berupa kotak yang mengandung ZRA dan memeriksa kontaminasi terhadap Tim Pemeriksa dan ABK de' Boss. Untuk keamanan dan keselamatan Personel, baik Bakamla maupun ABK de' Boss, maka dilakukan dekontaminasi. Setelah dinyatakan bebas kontaminasi, maka KN Bintang Laut - 4801 beserta awaknya dapat melaksanakan tugas kedinasan lain dan ABK de' Boss diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut serta barang bukti yang berupa kotak radioaktif diamankan oleh Bapeten.

Bimtek Penanganan Zat Radioaktif adalah pelatihan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh Bakamla khususnya pengawak kapal patrol Bakamla dalam penanganan zat radioaktif. Latar Belakang Penyelenggaraan Latihan mencermati meningkatnya perhatian dunia akan potensi ancaman nuklir (nuclear threat) dan radiologi (radiological threat), perlu dilakukan pemantauan real-time atas tidak kejahatan penyelundupan material nuklir dan zat radioaktif. Potensi penyelundupan banyak dilakukan melalui laut.

Untuk mengoptimalkan pengawasan, pencegahan dan penindakan serta melakukan pendekatan transnasional antar lembaga pemerintah terhadap kegiatan yang menggunakan bahan radioaktif maka Bakamla bekerja sama dengan Bapeten berupaya meningkatkan kemampuan personel Bakamla, khususnya pengawak kapal patroli dalam melakukan pengamanan terhadap pengangkutan maupun penanganan kecelakaan bahan radioaktif melalui laut.

Latihan diikuti 50 peserta gabungan dari Bakamla RI pusat unsur-unsur latihan di daerah ABK KN Bintang Laut 4801, Personel Zona Maritim Barat, Personel Pangkalan Armada Kamla Batam, Personel SPPKL Batam, serta narasumber dari BAPETEN.

Hadir dalam latihan ini Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI Laksamana Muda TNI Semi Djoni Putra, tamu kehormatan Director Nuclear Security Division, International Atomic Energy Agency (IAEA) Mr. Raja Abdul Aziz Raja Adnan, Sekretaris Utama Bapeten RI Hendriyanto Hadi Tjahyono, Derektur Latihan Bakamla RI Laksma TNI Eko Jokowiyono, S.E., M.Si., Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat Laksma TNI Eko Murwanto, S.Sos., Kasubditduklat Kolonel Laut (T) Robby Darwin S, S.E., Kasubditgarlat Kombes Pol Benny Iskandar, S.IK., M.Si., serta tamu undangan lainnya.(bakamla/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bakamla RI
 
  Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
  Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
  Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
  Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
  Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2