Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penistaan Agama Islam
Bakornas PB HMI Tegaskan Tetap Fokus Proses Hukum Pidana Penistaan Agama
2016-11-29 12:35:17
 

Badan Koordinasi Nasional Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI), dalam acara Diskusi dan Konferensi Pers "Islam Yes Makar No!", di Tjikini Lima Cafe and Resto, Jakarta, Senin (28/11).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Koordinasi Nasional Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) dalam Acara Diskusi dan Konferensi Pers "Islam Yes Makar No!", yang meminta kepada semua pihak khususnya para Kader dan segenap stakeholder bangsa ini, agar menyuguhkan permainan politik yang sejuk dan santun, agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat terkait pada kasus pidana dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Diskusi di gelar di Tjikini Lima Cafe and Resto Jalan Cikini I no.5 Jakarta, Senin (28/11).

Direktur Umum Bakornas LAPENMI PB-HMI Nur Cholis mengatakan, kader HMI sejak masa kemerdekaan hingga kini, dikenal sebagai kader umat dan bangsa yang menjadikan intelektualitas dan spiritualitas sebagai dasar bertindak, bertutur dan bersikap.

"Sebab, bagi kami hukum adalah panglima. Penyelesaian sebuah permasalahan dengan cara-cara anarkis, bar-bar akan mengganggu ketertiban umum, selain tidak sesuai dengan kepribadian bangsa juga tidak mencerminkan nilai-nilai keIslaman yang rahmatan lil' alamin," kata M. Nur Cholis dalam keterangan persnya terkait dinamika politik nasional saat ini yang sedang memanas.

Di tempat yang sama, Direktur Umum Bakornas M. Shofa As-Syadzii juga mengungkapkan hal yang senada bahwa LAPMI PB-HMI menyatakan Bakorbas PB-HMI tetap akan fokus dalam mengawal penegakkan dan proses hukum kasus Pidana yang telah berjalan terhadap kasus penistaan agama Islam dan tanpa ada kegaduhan yang dapat mengancam keutuhan NKRI.

"Kami Bakornas PB-HMI berharap kepada segenap warga bangsa Indonesia untuk tidak menyebarkan berita-berita hoax dan bersifat Provokatif yang disebar melalui media sosial yang nantinya akan mengancam keutuhan NKRI dan demokrasi yang telah diraih lewat gerakan reformasi1998.Dan kami tetap akan fokus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan mengawal penegakkan hukum di Indonesia", tegas M. ShofaAs-Syadzii.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2