SAMARINDA, Berita HUKUM - Beredarnya jamu yang menggunakan bahan kimia obat yang berbahaya untuk kesehatan bagi pengguna di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) membuat jajaran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Samarinda beserta Polresta Samarinda, bergerak cepat. Hasilnya Selasa (12/2) sekitar pukul 09:00 Wita yang lalu membongkar gudang penyimpanan jamu ilegal yang berkedok rumah tinggal terletak di Jl. Sultan Sulaiman RT. 11 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan kota Samarinda.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan jajaran BBPOM dan Reskrim Polres Samarinda, menemukan seorang yang inisial Ad (31) mengaku sebagai penjaga. Ketika Ad diminta membuka salah satu ruang berukuran sekitar 6 x 7 meter ditemukan ribuan kardus jamu ilegal Cap Tawon Klanceng khusus pegal linu dan Cap Putri Sakti untuk pelangsing badan pria dan wanita.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Kota Samarinda Cristine Panjaitan, penggerebekan setelah menerima laporan ada beberapa orang pengguna jamu tersebut menderita sakit ginjal dan saluran kencing, mendapati Ad yang mengaku sebagai penjaga, setelah kami meminta legalitasnya yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan. Jamu tersebut didatangkan dari Banyuwangi Jawa Timur, ujar Cristine.
Cristine juga menambahkan dari hasil pemeriksaan dengan jajaran Reskrim Polres Samarinda, petugas menyita 906 kardus berisikan 10.872 ribu botol jamu, "Setelah kami minta legalitasnya Ad tidak bisa menunjukkan, kami melakukan pemeriksaan dan akhirnya kami sita 906 kardus berisi 10.872 botol jamu," jelas Cristine.
Dikatakan Cristine Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Kota Samarinda, pengungkapan ini berkat pengaduan masyarakat, warga itu mengkonsumsi jamu tersebut selama tiga minggu berturut-turut. Belakangan malah menderita penyakit batu ginjal di saluran kemih atau dalam bahasa medisnya disebut Kalkulus Uriner, tutur Cristine.
"Berdasarkan sakit yang diderita pengguna dan melakukan pengaduan, BBPOM kemudian melakukan pengujian dan diketahui, jamu tersebut mengandung bahan kimia obat yakni Dexamethason dan Fenilbutason," ungkap Cristine.
Selain mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh, petugas juga menyangsikan nomor registrasi BBPOM yang tertera pada botol dan kardus yakni POM TR 043 634 361. Nomor registrasi ini disebut nomor fiktif alias tidak terdaftar di BBPOM Banyuwangi, pelaku tidak ditahan, namun dijerat dengan Undang-Undang Pasal 197 jo Pasal 106, pungkas Cristine.(bhc/gaj) |