Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Samarinda
Balai BPOM Samarinda Bongkar Gudang Jamu Ilegal, Sita Puluhan Ribu Botol Jamu
Saturday 16 Feb 2013 09:37:13
 

Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Kota Samarinda, Cristine Panjaitan saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Beredarnya jamu yang menggunakan bahan kimia obat yang berbahaya untuk kesehatan bagi pengguna di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) membuat jajaran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Samarinda beserta Polresta Samarinda, bergerak cepat. Hasilnya Selasa (12/2) sekitar pukul 09:00 Wita yang lalu membongkar gudang penyimpanan jamu ilegal yang berkedok rumah tinggal terletak di Jl. Sultan Sulaiman RT. 11 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan kota Samarinda.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan jajaran BBPOM dan Reskrim Polres Samarinda, menemukan seorang yang inisial Ad (31) mengaku sebagai penjaga. Ketika Ad diminta membuka salah satu ruang berukuran sekitar 6 x 7 meter ditemukan ribuan kardus jamu ilegal Cap Tawon Klanceng khusus pegal linu dan Cap Putri Sakti untuk pelangsing badan pria dan wanita.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Kota Samarinda Cristine Panjaitan, penggerebekan setelah menerima laporan ada beberapa orang pengguna jamu tersebut menderita sakit ginjal dan saluran kencing, mendapati Ad yang mengaku sebagai penjaga, setelah kami meminta legalitasnya yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan. Jamu tersebut didatangkan dari Banyuwangi Jawa Timur, ujar Cristine.

Cristine juga menambahkan dari hasil pemeriksaan dengan jajaran Reskrim Polres Samarinda, petugas menyita 906 kardus berisikan 10.872 ribu botol jamu, "Setelah kami minta legalitasnya Ad tidak bisa menunjukkan, kami melakukan pemeriksaan dan akhirnya kami sita 906 kardus berisi 10.872 botol jamu," jelas Cristine.

Dikatakan Cristine Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Kota Samarinda, pengungkapan ini berkat pengaduan masyarakat, warga itu mengkonsumsi jamu tersebut selama tiga minggu berturut-turut. Belakangan malah menderita penyakit batu ginjal di saluran kemih atau dalam bahasa medisnya disebut Kalkulus Uriner, tutur Cristine.

"Berdasarkan sakit yang diderita pengguna dan melakukan pengaduan, BBPOM kemudian melakukan pengujian dan diketahui, jamu tersebut mengandung bahan kimia obat yakni Dexamethason dan Fenilbutason," ungkap Cristine.

Selain mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh, petugas juga menyangsikan nomor registrasi BBPOM yang tertera pada botol dan kardus yakni POM TR 043 634 361. Nomor registrasi ini disebut nomor fiktif alias tidak terdaftar di BBPOM Banyuwangi, pelaku tidak ditahan, namun dijerat dengan Undang-Undang Pasal 197 jo Pasal 106, pungkas Cristine.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2