Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Baleg: Minim BUMN yang Berkontribusi Signifikan pada Negara
2022-01-19 21:11:49
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Pleno Baleg DPR RI yang beragendakan harmonisasi Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN), mengungkap bahwa dari 114 BUMN yang ada ternyata hanya 10 BUMN yang memberikan 85 persen dari total dividen yang disetorkan ke negara. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menilai, hal itu menunjukkan ada masalah di dalam BUMN yang harus diselesaikan.

"Dirujuk sebanyak 18 RUU terdampak dan itu akan lebih mudah bagi kami untuk bisa melakukan pengharmonisasian. Melihat kompleksitasnya, dengan 21 Bab (di RUU BUMN), mungkin ada beberapa hal yang nantinya memerlukan diskusi lebih jauh. Tetapi secara umum kalau kita melihat dari 21 Bab yang ada, sebagian besar sebenarnya adalah demi melihat BUMN kita dalam posisi yang lebih baik," ucap Supratman dalam rapat pleno Baleg terkait RUU BUMN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1).

Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, dalam pembahasannya ke depan mungkin akan terjadi tarik-menarik. "Dari 21 Bab lebih ke arah pembenahan BUMN kita. Terutama kalau kita melihat secara jujur bahwa dari 114 BUMN ternyata hanya 10 BUMN yang memberikan 85 persen dari total dividen yang disetorkan ke negara. Artinya benar ada masalah didalam BUMN kita dan ini harus kita selesaikan," ungkap Supratman.

Sementara itu, Pimpinan Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal selaku pengusul RUU BUMN membacakan penjelasan naskah akademik dan draft RUU BUMN. Hekal menjelaskan, berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh Panja RUU BUMN Komisi VI DPR RI dalam proses penyusunan naskah akademik dan draf RUU BUMN, di antaranya yaitu melaksanakan RDPU dengan pakar akademisi dan praktisi, kunjungan kerja dan diskusi dengan pakar hokum dari Unpad, UGM, Unbraw, dan Unhas.

Selain itu, Panja juga melakukan studi banding tata kelola BUMN di Federasi Rusia, Republik Turki, serta serangkaian diskusi dengan Badan Keahlian DPR RI. "Latar belakang disusunnya RUU BUMN adalah per 31 Desember 2019 terdapat 114 BUMN dengan lebih dari 300 anak perusahaan. Dari 114 BUMN hanya beberapa BUMN yang memiliki kinerja keuangan perusahaan yang baik dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara pada tahun anggaran 2019," kata politisi Partai Gerindra itu.

Hekal menambahkan, hanya 10 BUMN yang menjadi kontributor terbesar terhadap penerimaan negara melalui dividen (85 persen kontribusi dividen). "Banyak anak dan cucu perusahaan BUMN berbeda core business dengan induknya sehingga memerlukan pengaturan mengenai pembentukan anak perusahaan secara tegas dalam UU tentang BUMN. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan BUMN di Indonesia masih belum efisien sehingga diperlukan reorientasi dan reformasi BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate, good governance)," tandasnya. (dep/sf)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2