JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas tentang pokok-pokok pengaturan tentang minuman beralkohol. Wakil Ketua Baleg DPR RI JAKARTA, Berita HUKUM - Achmad Baidowi saat memimpin rapat mengungkapkan masukan-masukan dari para Anggota Baleg akan dijadikan bahan penyempuraan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
"Masukan-masukan tadi perlu disempurnakan, nanti dalam penyusunan draf berikutnya, nanti kita juga akan mengundang pihak-pihak terkait, demi sempurnanya RUU ini," papar Awiek, sapaan akrab Baidowi, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (5/4).
Dalam pokok pengaturan minuman beralkohol diungkapkan bahwa minol secara klinis dapat mengganggu kesehatan sebab menimbulkan gangguan mental organik, merusak syaraf dan daya ingat, odema otak, sirosis hati, gangguan jantung, gastrinitis, paranoid, dan jika diminum terus menerus dalam jangka waktu panjang akan memicu munculnya penyakit kronis.
Bahkan organisasi kesehatan dunia (WHO) pada 12 Oktober 2020 mengklaim bahwa seseorang yang rutin mengkonsumsi alkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi virus Covid-19. Pasalanya, alkohol melemahkan sistem imunitas tubuh.
Di sisi lain, sebagain besar agama di Indonesia mengharamkan minuman beralkohol untuk dikonsumsi. Namun demikian, beberapa kelompok masyarakat tertentu mengkonsumsi alkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual adat istiadat dan kebiasaan turun-temurun, serta diyakini minuman untuk menjaga stamina.
Di lain pihak, minuman beralkohol menjadi salah satu daya tarik wisata, menambah pemasukan negara dari cukai dan pajak (Rp3,61 triliun di tahun 2020) dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.(eko/sf/DPR/bh/sya)
|