Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Monopoli
Baleg Bentuk Panja RUU Larangan Praktik Monopoli
2016-10-10 21:32:18
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang masuk dalam tahap harmonisasi di Baleg.

:Semua RUU inisiatif DPR wajib kita harmonisasi di Baleg, untuk itu kita sudah bentuk Panjanya dan Firman Soebagyo sebagai Ketua Panja pengharmonisasian," ungkap Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/10).

Politisi dari F-Gerindra itu menambahkan, ada beberapa poin krusial yang akan dibahas lebih lanjut dalam Panja RUU Larangan Praktik Monopoli, diantaranya menyangkut kewenangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam draf RUU penganti UU Nomor 5 Tahun 1999 yang disusun oleh komisi VI disebutkan kewenangan KPPU dapat melakukan penyitaan dan penggeledahan. Menurut Supratman, poin tersebut masih menjadi perdebatan di Baleg apakah bertentangan dengan KUHP atau tidak.

Selain itu, Baleg juga menyoroti terkait keputusan akhir KPPU yang masih bisa dibatalkan di lembaga peradilan lainnya. Ia menambahkan, yang terpenting adalah apakah keputusan akhir KPPU bisa dinyatakan final.

"Sebab, kalau dalam rancangan konsepsi sekarang, menurut saya tidak ada gunanya kehadiran KPPU kalau kemudian pada akhirnya putusan KPPU juga bisa dilakukan keberatan di Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung," jelasnya.

"Kita berharap pembentukan KPPU bisa menjadi lembaga yang otonom, yang khusus memeriksa perkara-perkara yang berkaitan dengan kegiatan persaingan usaha tidak sehat dan monopoli. Nah, kalau itu bisa kita lakukan, kita akan perkuat KPPU itu dalam rangka melakukan fungsi dan kewenangannya sehingga seluruh putusan KPPU itu pada akhirnya wajib untuk diikuti," imbuh politisi dari dapil Sulteng itu.(ann,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Monopoli
 
  Muhajir Mengapresiasi Putusan MK terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  Ahli: UU Larangan Praktik Monopoli untuk Ciptakan Iklim Usaha Kondusif
  Baleg Bentuk Panja RUU Larangan Praktik Monopoli
  Diperlukan UU yang Kuat untuk Kendalikan Monopoli
  Timbulkan Monopoli dan Diskriminasi, UU BPJS Digugat
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2