Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU
Baleg DPR Harapkan Keseriusan Pemerintah Bahas Undang-undang
2019-06-15 20:06:22
 

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas.(Foto: Jaka/jk)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, mandeknya pembahasan beberapa undang-undang yang belum selesai disebabkan oleh pemerintah yang tidak hadir saat pembahasan di DPR. Pembahasan undang-undang tidak bisa dibahas secara sepihak, harus melibatkan pemerintah. Pernyataan tersebut dia sampaikan saat rapat Baleg membahas penyusunan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Padahal kalu kita mau jujur, hampir 80 persen undang-undang tidak selesai karena pemerintah tidak datang dalam pembahasan. Ini harus kita tegaskan, supaya landasan hukumnya bagus, dan kita ada dasar, sebagai DPR untuk menyampaikan kepada publik," jelas Supratman, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).

Meskipun demikian, Supratman menyampaikan, Baleg akan membuat aturan terbaik agar kebuntuan dalam pembahasan undang-undang bisa diselesaikan melalui dasar hukum yang legal. "Kita akan berusaha semaksimal mungkin membuat rancangan undang-undang yang bisa menyelesaikan masalah deadlock pembahasan undang-undang yang ada di DPR," ujarnya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini pun mengungkapkan, bahwa pembahasan undang-undang sampai pengembilan keputusan itu semestinya melibatkan semua unsur kekuatan politik yang ada, baik pemerintah, DPR, pimpinan partai yang diwakili oleh fraksi yang ada di DPR.

"Kita beritikad baik, dengan kita menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Perundang-Undangan. Saya yakin nanti akan membatasi, sehingga keputusan politik yang sifatnya krusial itu bisa dipikirkan oleh fraksi dan pimpinan partai politik," papar Supratman.(eko/es/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > RUU
 
  RUU Dibahas DPR Bersama Pemerintah
  Baleg DPR Harapkan Keseriusan Pemerintah Bahas Undang-undang
  Pemerintah Harap RUU Aparatur Sipil Negara Bisa Disahkan April
  Komisi IV Targetkan Selesaikan 4 RUU Prioritas Legislasi Nasional
  5 RUU Prioritas Diselesaikan DPR
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2