Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU
Baleg DPR Serap Aspirasi Daerah Terkait RUU Keinsinyuran
Monday 02 Jul 2012 23:17:59
 

Ilustrasi, Alur Insinyur profesional elmoudy (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam minggu ini akan melakukan kunjungan ke beberapa daerah untuk meminta masukan-masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Keinsinyuran.

Daerah yang akan dikunjungi adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Papua.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR telah meminta masukan dari beberapa akademisi, diantaranya dari Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Surabaya dan Institut Pertanian Bogor.

Wakil Ketua Badan Legislasi Sunardi Ayub menyampaikan hal itu saat mendengar presentasi dari Tenaga Ahli Badan Legislasi, Senin (2/7) seputar draft RUU tentang Keinsinyuran.

Dalam presentasi tersebut, Tenaga Ahli Baleg menyampaikan, latar belakang disusunnya RUU tersebut adalah melihat bahwa kualitas kesusksesan pembangunan nasional ditentukan oleh kualitas pelaksana yang memiliki kemampuan iptek serta profesionalisme dalam rangka mensukseskan program pembangunan.

Sementara, efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran pembangunan nasional memerlukan keahlian profesi keinsinyuran untuk memastikan alokasi anggaran tepat sasaran sesuai rencana program pembangunan.

Profesi keinsinyuran cakupannya sangat luas dan memiliki dampak bagi pembangunan nasional untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, maka diperlukan pengaturan mengenai keinsinyuran.

Lebih jauh dia menjelaskan, Draft RUU tentang Keinsinyuran ini terdiri dari 12 Bab 48 Pasal. Hal penting yang diatur dalam RUU ini diantaranya adalah, Bab III: Pasal 5 dan Pasal 6 adalah regulasi Gelar Profesi Keinsinyuran tentang Insinyur Profesional.

Bab IV: Pasal 7, 8, 9, dan Pasal 10 adalah regulasi Sertifikasi Insinyur Profesional dan Registrasi; Kemudian Pasal 11 adalah regulasi tentang Izin Kerja; Selanjutnya Pasal 12, 13, 14, dan Pasal 15 adalah regulasi tentang Insinyur Asing.

Bab V: Pasal 16 adalah regulasi tentang pengembangan profesi insinyur; Kemudian Pasal 17, 18, 19, dan Pasal 20 adalah regulasi tentang Hak dan Kewajiban Insinyur dan Pengguna Jasa.

RUU ini dalam Bab VIII mengatur regulasi tentang pembinaan jasa keinsinyuran, dan Bab IX:Pasal 40 sampai Pasal 42 adalah regulasi tentang Ketentuan Pidana.

Poin yang menjadi perdebatan dan banyak mendapat perhatian dari stakeholders yang sudah memberikan masukan adalah mengenai Lembaga Sertifikasi, Dewan Insinyur Indonesia, Pembagian Otoritasdan tentang Insinyur Asing.

Catatan dari berbagai narasumber yang telah memberikan masukannya telah diakomodir dalam draft RUU tersebut.

Sunardi mengatakan, "RUU ini akan mulai dibahas setelah Badan Legislasi melakukan kunjungan ke beberapa daerah agar masukan-masukan yang diterima lebih lengkap dan penyusunan RUU tersebut lebih komprehensif," pungkasnya. (tt/bhc/rat)



 
   Berita Terkait > RUU
 
  RUU Dibahas DPR Bersama Pemerintah
  Baleg DPR Harapkan Keseriusan Pemerintah Bahas Undang-undang
  Pemerintah Harap RUU Aparatur Sipil Negara Bisa Disahkan April
  Komisi IV Targetkan Selesaikan 4 RUU Prioritas Legislasi Nasional
  5 RUU Prioritas Diselesaikan DPR
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2