JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyusun daftar usulan RUU untuk prolegnas prioritas 2012. Dari daftar yang diterima wartawan, Kamis (24/11), terdapat 115 RUU yang sudah disusun.
Seluruh RUU yang disusun tersebut dalam kondisi yang berbeda-beda. Mulai dari naskah akademik, dalam proses pembahasan, dalam proses harmonisasi, dan pembahasan serta yang ditartgetkan rampung pada 2012.
Dari 115 RUU tersebut, 31 merupakan usul pemerintah, 11 usul bersama pemerintah dan DPR, serta 73 inisiatif DPR.
Untuk setiap komisi masing-masing menerima beban, yakni Komisi I, (10 RUU), Komisi II (15 RUU), Komisi III (12 RUU), Komisi IV (5 RUU), Komisi V (4 RUU), Komisi VI (5 RUU), Komisi VII (3 RUU), Komisi VIII (5 RUU), Komisi IX (4 RUU), Komisi X (4 RUU), dan Komisi XI (13 RUU).
Ada satu RUU yang akan dibahas bersama antara Komisi II dan XI DPR, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.(jpc/rob)
|