GORONTALO, Berita HUKUM - Saat ini Badan Lingkungan Hidup Riset dan Teknologi Informasi (Balihristi) Provinsi Gorontalo terus menghimbau dan memacu kepada Kabupaten Kota, agar segera mempercepat laporan dokumen lingkungan hidup. Hal ini sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
“Warning melalui Surat Kementerian Lingkungan Hidup, tenggang waktu yang diberikan sampai bulan Juni tahun 2015 ini, sehingga Bulan Juni diupayakan laporan atau dokumen tersebut sudah selesai,” ungkap Kepala Bidang Pengkajian dan Penaatan Lingkungan Balihristi Provinsi Gorontalo Ivonela. R. Larekeng, S.HUT, M.Kes pada, Selasa (10/2)
Dikatakannya, di Provinsi Gorontalo yang telah memiliki Lisensi melakukan penilaian melalui Komisi AMDAL, selain Balihristi Provinsi Gorontalo, adalah Kabupaten Bone Bolango (BLH-red) yang baru 3 Bulan telah punya lisensi.
Ivonela juga menuturkan, penerbitan ijin usaha memang menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat meskipun kegiatan tersebut berkaitan dengan lingkungan. Namun perlu dipertegas, sebagai badan yang telah memiliki lisensi dan kewenangan dalam melakukan penilaian, ketika dikaji tidak “layak” maka usaha tersebut tidak bisa beroperasi.
“Dokumen atau rekomendasi yang kami diterbitkan dan diserahkan ke Pemda ada 2, dokumen layak dan tidak layak. Usaha tersebut berjalan atau tidak, itu menjadi kewenangan pemda dalam memberikan ijin usaha,” terangnya.
Setidaknya, hal ini memberi sinyal dan warning kepada Kabupaten dan Kota, bahwa Balihristi Provinsi tidak saja dalam menjalankan tugasnya, tidak saja melakukan dan meningkatkan koordinasi. Sebagai badan yang memiliki lisensi, berhak menilai kegiatan dan usaha yang dijalankan yang berdampak pada lingkungan, baik dari awal maupun pengawasan ketika usaha tersebut berjalan.
Sanksi tegaspun lanjut Ivonela, berlaku kepada pemberi ijin yakni Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, dengan sanksi kurungan 2 tahun dan denda mencapai Rp 1 Miliyar.
Ditambahkannya, hingga dengan saat ini Balihristi secara rutin proaktif melakukan sosialisasi dan evaluasi kepada aparat, termasuk juga pelatihan pembuatan dan penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Penyusunan dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Meski diakui jumlah SDM masih terbatas.
“Kami berupaya dan harus optimis outputnya, dalam melakukan tugas dan pengawasan dapat mampu memberikan laporan sesuai kondisi dilapangan. Pemerintah pun tetap berupaya meningkatkan SDM yang ada baik dari segi jumlah dan kualitas kerjanya. Disampaing, mengingat makin dekatnya tenggang waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tandas Ivonela.(bhc/shs) |