Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Banggar DPR
Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
2016-09-21 03:33:45
 

Ilustrasi. Kilang Gas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Harga energi listrik dan gas yang masih mahal dikritik Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Bambang Haryo Soekartono. Harga kedua produk energi itu masih terlalu mahal bila dibandingkan harga di negara tetangga.

Bambang melontarkan kritiknya di hadapan pemerintah saat rapat Banggar yang dipimpin Wakil Ketua Banggar Said Abdullah, Senin (19/9). Harga listrik mahal, karena harga energi primernya yang dijual ke PLN tidak realistis. "Masyarakat sebenarnya bisa mendapatkan harga listrik yang sangat murah apabila energi primer yang dijual ke PLN itu betul-betul harga yang sebenarnya," kata Bambang.

Politisi Partai Gerindra ini lalu mengungkapkan temuannya, PLN Balikpapan menggunakan solar sebagai energi primer. PLN Balikpapan harus membeli Rp 6.000 per liter. Sedangkan di pasaran harga energi minyak non subsidi hanya Rp4.900 per liter.

Kritik juga disampaikan Bambang menyangkut harga gas. Ia mengungkapkan, harga internasional seperti di Singapura untuk sampai ke tangan pengguna harganya 3,8 USD/MMBTU. Di Malaysia sekitar 3,8-3,9 USD/MMBTU. "Mereka membelinya dari Indonesia. Tapi, PLN beli gas yang ditetapkan oleh SKK Migas sendiri seharga 7 USD/MMBTU atau bahkan lebih," ujar Anggota Komisi VI ini.

Bambang menyerukan agar harga gas dikembalikan ke harganya yang realistis. Ini penting pula untuk membantu pembangunan infrastruktur energi. Menurutnya, infrastruktur energi sangat dibutuhkan oleh jutaan usaha di Indonesia termasuk masyarakat. "Harga elpiji dibandingkan harga LNG dan CNG empat kali lipat dari harga pasar. Ternyata, menggunakan elpiji jauh lebih mahal daripada CNG," imbuh politisi dari dapil Jatim Jatim I ini.

Seperti diketahui, Liquified Natural Gas (LNG) berasal dari gas alam yang digunakan untuk industri dan BBG. Sementara Compressed Natural Gas (CNG) berasal dari gas alam untuk BBG. Bambang berharap, sistem perpipaan bisa masuk ke semua lini kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, harga energi primer yang dibutuhkan masyarakat lebih murah dan tidak perlu lagi subsidi.

"Mohon pemerintah bisa memperhatikan ini dan bisa mengusahakan, karena masyarakat sudah membayar pajak tanpa ngemplang. Pemerintah harus mengusahakan infrastruktur energi terutama gas dan minyak," harapnya.(mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Banggar DPR
 
  Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
  Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
  Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
  Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
  Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2