Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Infrastruktur
Bambang Haryo Nilai Pembangunan Infrastruktur Tidak Membawa Asas Manfaat
2018-04-07 11:02:50
 

Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo Soekartono.(Foto: Kresno/Iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembangunan sejumlah infrastruktur sebagai kunci kemajuan ekonomi yang gencar dilakukan pemerintah dinilai tidak membawa asas manfaat yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. Demikian diungkapkan Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono kepada Parlementaria, baru-baru ini.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), selama empat tahun terakhir (2014-2017) pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2014 sebesar 5,01 persen, tahun 2015 sebesar 4,88 persen, tahun 2016 sebesar 5,03 persen, dan tahun 2017 sebesar 5,07 persen.

"Ini membuktikan bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan Presiden Jokowi tidak membawa asas manfaat. Padahal, Presiden juga membuat 16 paket kebijakan ekonomi, salah satunya adalah logistik. Tapi, tidak pernah dievaluasi apakah paketnya itu jalan apa enggak," ungkap Bambang.

Politisi F-Gerindra ini menjelaskan, lazimnya negara yang sedang membangun infrastruktur seharusnya diikuti dengan pertumbuhan ekonomi. Karena satu step pembangunan infrastruktur akan membawa efek multiplierekonomi. Ditambah lagi dengan adanya 16 kebijakan paket ekonomi pemerintah yang jika diimplementasikan dengan baik, maka dapat mendongkrak percepatan ekonomi nasional.

"Tapi lihat infrastruktur yang dibanggakan misalnya di Papua, pertumbuhan ekonomi Papua pada tahun 2013 sebesar 14,84 persen. Begitu dibangun malah menurun menjadi 4,64 persen pada tahun 2017," jelasnya. Sisi lain, pembangunan yang masif diharapkan membuka lapangan pekerjaan, justru tidak membawa dampak signifikan.

Kebijakan pemerintah yang menetapkan batasan nilai proyek pembangunan infrastruktur lebih dari Rp100 miliar dikerjakan BUMN, membuat kontraktor mengalami kesulitan ekonomi. Tak hanya itu, Bambang juga mempertanyakan urgensi sejumlah infrastruktur yang tengah dibangun di sejumlah daerah. Pasalnya, tak sedikit pembangunan bendungan, jalan tol, maupun bandara yang setelah diresmikan justru tidak dimanfaatkan.

Menurutnya, hal ini membuktikan pemerintah membangun tidak berdasarkan skala prioritas. Seperti Bandara Miangas di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi, justru tidak beroperasi. "Banyak anggaran yang sudah dihabiskan membangun bandara tersebut, tetapi hanya didarati burung-burung," imbuhnya.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Infrastruktur
 
  Setahun Jokowi-Ma'ruf, Indef: Pembangunan Infrastruktur Salah Perencanaan dan Wariskan Utang Rp 20,5 Juta Per Penduduk RI
  Kunjungan Jokowi ke Riau, Syahrul Aidi Minta Bukan Jalan Tol Saja Dibangun, Tapi Juga Jalan Umum
  Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia Saat Reses di Kutai Timur
  Periode Kedua, Presiden Harus Selektif Belanja Infrastruktur
  Bitung Siap Menuju Kota Infrastruktur Dunia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2