Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto: Profesi Advokat Rentan Dikriminalisasi
Friday 15 May 2015 14:23:37
 

ilustrasi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto mengaperasiasi keputusan Tim Perlindungan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan dirinya tak melanggar kode etik advokat Indonesia terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang melihat putusan Peradi tersebut kasus yang dituduhkan Bareskrim Polri kepadanya mengada-ada.

"Menurut Peradi tak ada pelanggaran kode etik yang saya lakukan jadi kasus ini sebenarnya diada-adakan. Dan saya apresiasi dengan Peradi atas perlindungan pada profesi advokat," kata Bambang di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta, Jumat (15/5).

Menurut Bambang, dengan kasus yang dituduhkan kepadanya terlihat profesi pengacara kini rentan dikriminalisasi. Dia beranggapan pengacara yang sudah melakukan kode etik dan tugasnya dengan baik malah ada kemungkinan dikriminalisasi.

"Sekarang pengacara yang melakukan tugasnya dengan baik rentan dikriminalisasi," jelas Bambang, yang juga sebagai pendiri ICW, KontraS, serta Pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).

Meski putusan Tim Perlindungan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan dirinya tak bersalah, namun Bambang tak banyak bicara terkait proses hukum yang dilakukannya lewat gugatan praperadilan. Menurut dia, objek praperadilan yang diajukannya fokus kepada proses penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri yang diduga menyalahi prosedur hukum.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam. Selain Bambang, seorang kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, Zulfahmi Arsyad, juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Berkas kedua tersangka kini sudah ditangan Kejaksaan Agung. Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.(gil/merdeka/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bambang Widjojanto
 
  Bambang Widjojanto Kembali Ajukan Praperadilan
  Bambang Widjojanto: Profesi Advokat Rentan Dikriminalisasi
  Pihak Bareskrim Polri Tangkap ZA Terduga Saksi Kunci Kasus BW
  Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Jadi Tersangka oleh Polri
  Seru! Bambang Widjojanto & MenPAN Debat Dadakan Soal PP Penyidik KPK
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2