Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Gelora
Bamsoet Dorong Partai Gelora Tingkatkan Kualitas Parpol Indonesia
2020-07-24 11:21:02
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong keberadaan Partai Gelora yang dimotori tokoh-tokoh senior dalam perpolitikan, tak hanya sekadar meramaikan kuantitas, melainkan juga turut meningkatkan kualitas partai politik. Berdasarkan riset The Economist Intelligence Unit (EIU) dalam Indeks Demokrasi 2019, Indonesia berada di posisi ke-64 dari 167 negara, menempatkan Indonesia pada kelompok negara flawed democracy. Disisi lain menunjukan keberadaan partai politik belum maksimal dalam meningkatkan partisipasi politik rakyat.

"Flawed democracy berarti berbagai prasyarat demokrasi sudah terpenuhi. Antara lain sudah ada Pemilu dan pengakuan hak-hak politik warga. Namun berbagai masalah fundamental demokrasi belum terselesaikan. Misalnya kultur politik dan partisipasi yang masih rendah. Partai Gelora sebagai 'darah segar' perpolitikan yang memiliki jargon 'Arah Baru Indonesia', harus mampu meningkatkan kultur politik dan partisipasi rakyat," ujar Bamsoet saat menerima pengurus Dewan Pimpinan Nasional Partai Gelora, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Kamis (23/7).

Para pengurus Partai Gelora yang hadir antara lain Ketua Umum Anis Matta, Sekretaris Jenderal Mahfudz Siddiq, Bendahara Umum Achmad Rilyadi, Ketua Pengembangan Wilayah V Akhmad Faradis, Ketua Bidang Layanan Sosial Ratieh Sanggarwaty, Ketua Bidang Kerjasama dan Jaringan Lembaga Ratu Ratna Damayani, Ketua Bidang Perempuan dan keluarga Srie Wulandari, dan Ketua Bidang Generasi Muda Hudzaifah Muhibullah.

Mantan Ketua DPR RI ini menilai masyarakat saat ini sedang rindu terhadap partai politik dan tokoh yang memberikan keteduhan dan solusi dalam persoalan kebangsaan dan juga persoalan internasional lainnya. Hal tersebut membuka kesempatan bagi Partai Gelora untuk mendapatkan perhatian rakyat.

"Sebagai partai politik yang tak ikut dalam arus pemerintahan, Partai Gelora bisa mengambil posisi membuka dialektika dan ruang perdebatan publik yang teduh dan solutif. Selain bisa memberi warna, juga bisa membuat masyarakat semakin pro aktif terhadap berbagai hal yang terjadi. Dari mulai persoalan ekonomi, sosial, politik, hingga internasional," tandas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, kehadiran Partai Gelora juga akan membuat peta persaingan dalam Pilkada hingga Pemilu 2024 menjadi semakin kompetitif. Partai-partai lama akan semakin mendapatkan ujian sejauh mana bisa mempertahankan eksistensinya, partai politik baru seperti Gelora mendapatkan ujian sejauh mana bisa mendapatkan kepercayaan rakyat.

"Pada akhirnya, rakyatlah yang diuntungkan. Karena dengan semakin ketatnya persaingan, seharusnya berkorelasi terhadap peningkatan kualitas partai politik. Partai politik yang tak serius berjuang untuk rakyat, niscaya akan ditinggalkan," pungkas Bamsoet.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2