Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Tanah
Bamsoet Dukung Pemerintah dan Kapolri Berantas Mafia Tanah
2021-02-20 11:59:21
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, didampingi pejabat dari Kementerian ATR/BPN saat membeberkan barang bukti Kasus Mafia Tanah Milik Ibunda Dino Pati Djalal, 15 Tersangka termasuk Fredy Kusnadi Ditangkap.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung penuh upaya Presiden Joko Widodo dan Kapolri memberantas mafia tanah. Aparat kepolisian harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah.

"Kita tidak bisa terus membiarkan kasus mafia tanah terjadi. Mafia tanah harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Mulai dari korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana hingga aparat pemerintah jika terbukti terlibat," tegas Bamsoet di Jakarta, Jumat (19/2).

Ketua DPR RI ke-20 dan Mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum/Keamanan ini menilai perintah Presiden Jokowi menumpas mafia tanah, bukti pemerintah hadir guna menuntaskan masalah masyarakat terkait hak kepemilikan tanah. Upaya penindakan terhadap mafia tanah, juga perlu diikuti dengan pembenahan sejumlah regulasi dalam pengurusan kepemilikan tanah.

"Pengurusan kepemilikan tanah masih dirasa lambat dan berbelit. Hal ini harus juga dibenahi. Semisal, dengan pemangkasan dan pembenahan birokrasi. Sehingga, masyarakat bisa mengurus kepemilikan tanah dengan cepat serta transparan," kata Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menuturkan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin hak kepemilikan tanah masyarakat. Salah satunya melalui program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Program PTSL terdiri dari pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya. Baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, ataupun hak pakai. Tujuannya untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat," pungkas Bamsoet.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2