Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Judi Online
Bandar Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap
Monday 30 Dec 2013 22:02:01
 

Ilustrasi, alat judi online Internet.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Sub Direktorat Reserse Mobil Dit Res Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Ruslyanto Karmo, 14 Desember 2013 di Perumahan Hawai Blok A1 no 29 City Park, Cengkareng, Jakarta Barat.

Tersangka diduga sebagai kaki tangan agen judi online www.grevsnow.com yang berpusat di Philipina. Judi online itu mencakup beberapa permainan seperti pertandingan sepakbola, tenis dan lainnya.

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan mengatakan ihwal penangkapan ini berawal dari laporan salah satu orang tua seorang anak berusia 17 tahun yang anaknya menjadi korban judi online ini. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

Di hadapan penyidik, lanjut Adex, tersangka mengaku nekad menjadi master penyelenggara judi online untuk Indonesia, itu karena tergiur keuntungan yang besar. Menurutnya, keuntungan yang diterima itu hingga lima persen dari total uang yang dipasan pemain.

"Tersangka menerima keuntungan tersebut dari saudara Tommy Wijaya yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang," kata Adex kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/12).

Adex menjelaskan, untuk bisa bermain di permainan judi online itu, para pemain harus memiliki akun yang sudah disediakan bandar. Kemudian, pemain harus masuk ke website www.grevsnow.com.

Setelah log ini, muncullah daftar permainan judi di website yang bisa diikuti oleh pemain. Para pemasang akan melakukan tebak score. Jika benar, maka pemasang tersebut akan dinyatakan menang dan mendapatkan uang kelipatan tertentu dari bandar.

"Untuk itu permainan ini harus memiliki ATM atau rekening. Jumlah minimun pemasangan Rp 10 ribu. Jika menang akan mendapatkan uang kelipatan Rp 20 ribu," kata Adex, seperti dilansir jpnn.com.

Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. Tersangka sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya, beserta barang bukti berupa ipad, laptop, buku tabungan, handphone.(boy/jpnn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Judi Online
 
  Tanpa Pandang Inisial, Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir
  Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online
  Fais Nemsa: Jangan Main Judi Online, Hindari Semua Jenis Perjudian
  Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka
  Harus Diberantas, Transaksi Jumbo Judi Online Berdampak Negatif bagi Perekonomian Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2