Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
PNBP
Banggar DPR Pertanyakan Sangat Kecilnya PNBP Pertambangan
Thursday 21 Mar 2013 22:10:24
 

Ketua Banggar, Ahmadi Noor Supit (F-PG).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mempertanyakan, selama ini penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan sangat kecil. Padahal, banyak sekali kontrak karya yang diperpanjang. Perlu ada penataan kembali royalti dari sektor pertambangan yang masuk ke kas negara.

Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Banggar dengan pakar, masing-masing Dr. Ryad Khairil dan Dr. Arif Satria. Rapat dipimpin Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit (F-PG), Kamis (21/3). Agenda rapat adalah mendengarkan pendapat pakar mengenai optimalisasi PNBP sektor perikanan, kehutanan, dan pertambangan.

Dari ketiga sektor ini, negara dinilai belum optimal menarik PNBP. Padahal, sumber daya alam kita di tiga sektor tersebut sangat melimpah dan luas. Dr. Ryad Khairil dalam pemaparannya di hadapat para anggota Banggar menjelaskan, perlu ada tata ulang konsesi pertambangan, terutama untuk mineral dan batubaru (minerba). Inventarisasi sumber minerba menjadi kebutuhan urgen agar bisa dilihat seberapa besar penerimaan yang masuk ke kas negara.

Banggar ingin mengetahui lebih detail apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pertambangan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. PNBP dari minerba sebetulnya sudah diatur dalam UU No.20/1997. Menurut Ryad, pengaturan PNBP antara Kementerian ESDM dan Perindustrian masih tumpang tindih.

Ryad mencontohkan, PNBP PT. Krakatau Steel masuk ke perindustrian. Mestinya masuk ke ESDM, karena orientasi pekerjaannya adalah pengolahan. Pada bagian akhir, Ryad menyarankan, untuk optimalisasi PNBP, maka kita harus menyesuaikan besaran royalti kontrak dengan peraturan perundangan. Selain itu, harus pula disosialisasikan dengan tegas aturan royalti bagi izin usaha pertambangan yang diterbitkan, baik di pusat maupun daerah. (mh/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > PNBP
 
  PNBP Jangan Bebani Rakyat, Harus Optimalkan Pendapatan SDA
  Azis Syamsudin Usul Libatkan Pihak Ketiga dalam Pengelolaan PNBP
  KPK Kaji PNBP Kehutanan Guna Cegah Kerugian Negara
  KPK Cegah Hilangnya Potensi PNBP di Sultra
  Kasus Rp 5,8 Miliar, Pejabat Kemenkes Dipanggil Penyidik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2