Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Budaya
Bangun Budaya Sadar Pancasila dan Konstitusi, MK Gandeng 3 Lembaga
Thursday 20 Jun 2013 09:59:09
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka Pengembangan Budaya Sadar Pancasila dan Konstitusi dengan tiga pihak, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), serta Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Pemda Prov. Kepri), pada Rabu (19/6) sore, di Aula Lantai Dasar Gedung MK.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh masing-masing sekretaris lembaga, yakni Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar, Sekretaris Kemenpora Yuli Mumpuni Widarso, Sekretaris Utama Lemhanas Chandra Manan Mangan, serta Plh. Sekretaris Daerah Prov. Kepri Robert Iwan Loriaux. Kemudian penandatanganan dilanjutkan oleh masing-masing pimpinan lembaga, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar, Menpora Roy Suryo Notodiprojo, Gubernur Lemhanas Budi Susilo Soepandji, dan Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani.

Menurut Ketua MK M. Akil Mochtar, penandatanganan ini dilandasi keinginan membangun sinergi dan kerja sama antar lembaga/institusi untuk mencapai cita-cita bangsa, yang salah satu bentuknya adalah dengan membangun kesadaran berpancasila dan budaya berkonstitusi di segala lapisan masyarakat. “Tanpa kerja sama, cita-cita sulit dicapai,” ungkap Akil.

Penandatanganan ini merupakan awal dari langkah nyata dan ikhtiar MK dalam mewujudkan salah satu misi MK, yakni membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi.

Menurut Akil, meskipun berkiprah di ranah yang berbeda, masing-masing lembaga yang telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman ini memiliki tanggung jawab yang sama dengan MK dalam membangun budaya sadar berkonstitusi. Oleh karena itu, dia berharap, Nota Kesepahaman ini dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan yang lebih konkrit.

“Mudah-mudahan Nota Kesepahaman tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan direalisasikan dalam program dan kegiatan yang lebih operasional. Dengan demikian manfaat dari kerja sama ini semakin cepat diketahui dan dirasakan,” ungkap Akil.

Di samping itu, Menpora Roy Suryo juga mengungkapkan apresiasinya atas penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut. Menurutnya, kerja sama ini merupakan jawaban atas keprihatinan dekadensi moral yang semakin hari semakin marak di masyarakat, terutama pada generasi muda bangsa. Oleh karena itu, ia berharap, melalui Nota Kesepahaman ini dapat terbangun sinergi yang lebih baik dalam mewujudkan generasi muda bangsa yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila dan pemahaman Konstitusi yang baik.

Adapun beberapa tujuan penandatanganan Nota Kesepahaman yang tertuang dalam beberapa butir kesepakatan, antara lain adalah untuk meningkatkan pemahaman nilai-nilai Pancasila, Konstitusi, dan Hukum Acara MK; mengembangkan penelitian, pengkajian, dan pengabdian di bidang hukum dan konstitusi; serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dan konstitusi di kalangan kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan.(ddi/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Budaya
 
  Kenduri dan Kirab Agung Nusantara Jelang HUT RI Ke 77, Boki Ratu Nita: Budaya Menjadi Induk Segala Produk Hukum
  Nadiem Makarim Harus Belajar Kembali Tentang Kebudayaan
  Yang Diharapkan Dari Platform Indonesiana
  MUI Dukung Penuh Tradisi Merlawu untuk Dakwah Islam
  Revitalisasi TIM, Anies Berharap dapat Membentuk Ekosistem Kebudayaan Berkelas Dunia
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2