Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Budaya
Bangun Budaya Sadar Pancasila dan Konstitusi, MK Gandeng 3 Lembaga
Thursday 20 Jun 2013 09:59:09
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka Pengembangan Budaya Sadar Pancasila dan Konstitusi dengan tiga pihak, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), serta Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Pemda Prov. Kepri), pada Rabu (19/6) sore, di Aula Lantai Dasar Gedung MK.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh masing-masing sekretaris lembaga, yakni Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar, Sekretaris Kemenpora Yuli Mumpuni Widarso, Sekretaris Utama Lemhanas Chandra Manan Mangan, serta Plh. Sekretaris Daerah Prov. Kepri Robert Iwan Loriaux. Kemudian penandatanganan dilanjutkan oleh masing-masing pimpinan lembaga, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar, Menpora Roy Suryo Notodiprojo, Gubernur Lemhanas Budi Susilo Soepandji, dan Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani.

Menurut Ketua MK M. Akil Mochtar, penandatanganan ini dilandasi keinginan membangun sinergi dan kerja sama antar lembaga/institusi untuk mencapai cita-cita bangsa, yang salah satu bentuknya adalah dengan membangun kesadaran berpancasila dan budaya berkonstitusi di segala lapisan masyarakat. “Tanpa kerja sama, cita-cita sulit dicapai,” ungkap Akil.

Penandatanganan ini merupakan awal dari langkah nyata dan ikhtiar MK dalam mewujudkan salah satu misi MK, yakni membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi.

Menurut Akil, meskipun berkiprah di ranah yang berbeda, masing-masing lembaga yang telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman ini memiliki tanggung jawab yang sama dengan MK dalam membangun budaya sadar berkonstitusi. Oleh karena itu, dia berharap, Nota Kesepahaman ini dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan yang lebih konkrit.

“Mudah-mudahan Nota Kesepahaman tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan direalisasikan dalam program dan kegiatan yang lebih operasional. Dengan demikian manfaat dari kerja sama ini semakin cepat diketahui dan dirasakan,” ungkap Akil.

Di samping itu, Menpora Roy Suryo juga mengungkapkan apresiasinya atas penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut. Menurutnya, kerja sama ini merupakan jawaban atas keprihatinan dekadensi moral yang semakin hari semakin marak di masyarakat, terutama pada generasi muda bangsa. Oleh karena itu, ia berharap, melalui Nota Kesepahaman ini dapat terbangun sinergi yang lebih baik dalam mewujudkan generasi muda bangsa yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila dan pemahaman Konstitusi yang baik.

Adapun beberapa tujuan penandatanganan Nota Kesepahaman yang tertuang dalam beberapa butir kesepakatan, antara lain adalah untuk meningkatkan pemahaman nilai-nilai Pancasila, Konstitusi, dan Hukum Acara MK; mengembangkan penelitian, pengkajian, dan pengabdian di bidang hukum dan konstitusi; serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dan konstitusi di kalangan kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan.(ddi/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Budaya
 
  Kenduri dan Kirab Agung Nusantara Jelang HUT RI Ke 77, Boki Ratu Nita: Budaya Menjadi Induk Segala Produk Hukum
  Nadiem Makarim Harus Belajar Kembali Tentang Kebudayaan
  Yang Diharapkan Dari Platform Indonesiana
  MUI Dukung Penuh Tradisi Merlawu untuk Dakwah Islam
  Revitalisasi TIM, Anies Berharap dapat Membentuk Ekosistem Kebudayaan Berkelas Dunia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2