Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gerakan Anti Korupsi
Bangun Pusat Informasi Antikorupsi, KPK Jalin Kerja Sama dengan Empat Universitas di Yogyakarta
Saturday 26 Oct 2013 12:22:50
 

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan empat Universitas di Yogyakarta terkait akuisisi dan pemanfaatan publikasi lokal Universitas dalam upaya pemberantasan korupsi. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama yang dilakukan antara KPK dan perwakilan 4 Universitas, hari Jumat, (25/10), di Ruang Sambisari Hotel Inna Garuda, Jl. Malioboro, Yogyakarta.

Keempat universitas tersebut adalah Universitas Islam Negeri Yogyakarta; Universitas Islam Indonesia Yogyakarta; Universitas Islam Achmad Dachlan Yogyakarta; dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Keempat Universitas masing-masing diwakili secara sah oleh rektor/wakil rektor universitas, sedangkan dari KPK oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.

Adnan menjelaskan bahwa tujuan kerja sama ini adalah agar KPK dapat melakukan akuisisi informasi dan data serta memanfaatkan publikasi lokal Universitas seperti skripsi, tesis, disertasi, hasil kajian/penelitian, literatur/buku dan dokumen lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun file digital yang terkait dengan tindak pidana korupsi. “Kerja sama ini menjadi langkah awal menuju pusat informasi dan pengetahuan antikorupsi terbesar di dunia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adnan menjelaskan, kerja sama KPK dengan 4 Universitas ini juga menjadi bukti nyata peran serta civitas akademika dalam pemberantasan korupsi. Universitas mengembangkan perpustakaan sebagai pusat informasi dan pengetahuan di kampus untuk memenuhi kebutuhan intelektualitas penggunanya yang sejauh ini, pemanfaatannya masih mengandalkan kunjungan fisik penggunanya. “Perluasan dan kemudahan akses terhadap koleksi perpustakaan akan menjadi investasi bersama dalam upaya pencegahan korupsi dengan membangun sistem perpustakaan yang berbasis dan berorientasi sebagai community information intermediary,” terangnya.

Dalam paradigma baru, pemberdayaan perpustakaan, menurut Adnan, juga perlu ditingkatkan seiring dengan perubahan tuntutan pengguna. Menjawab kebutuhan itu, salah satunya Perpustakaan KPK telah terintegrasi dengan portal informasi antikorupsi Anti-Corruption Clearing House (ACCH) yang dapat diakses melalui http://acch.kpk.go.id. Portal ACCH dikembangkan sebagai wadah online yang berisi data dan informasi mengenai antikorupsi. Semua publikasi lokal Perpustakaan Universitas yang diakuisisi oleh KPK kelak dapat diakses di Portal ACCH.

“Sehingga, pemanfaatan perpustakaan sebagai sumber informasi tidak lagi bertumpu pada kunjungan fisik semata, tetapi dapat dilakukan setiap saat dan dari berbagai tempat. Masyarakat dapat mengakses koleksi Perpustakaan KPK dan koleksi perpustakaan universitas, melalui http://perpustakaan.kpk.go.id,” tandas Adnan.(jb/kpk/bhs/sya)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2