YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan empat Universitas di Yogyakarta terkait akuisisi dan pemanfaatan publikasi lokal Universitas dalam upaya pemberantasan korupsi. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama yang dilakukan antara KPK dan perwakilan 4 Universitas, hari Jumat, (25/10), di Ruang Sambisari Hotel Inna Garuda, Jl. Malioboro, Yogyakarta.
Keempat universitas tersebut adalah Universitas Islam Negeri Yogyakarta; Universitas Islam Indonesia Yogyakarta; Universitas Islam Achmad Dachlan Yogyakarta; dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Keempat Universitas masing-masing diwakili secara sah oleh rektor/wakil rektor universitas, sedangkan dari KPK oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.
Adnan menjelaskan bahwa tujuan kerja sama ini adalah agar KPK dapat melakukan akuisisi informasi dan data serta memanfaatkan publikasi lokal Universitas seperti skripsi, tesis, disertasi, hasil kajian/penelitian, literatur/buku dan dokumen lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun file digital yang terkait dengan tindak pidana korupsi. “Kerja sama ini menjadi langkah awal menuju pusat informasi dan pengetahuan antikorupsi terbesar di dunia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adnan menjelaskan, kerja sama KPK dengan 4 Universitas ini juga menjadi bukti nyata peran serta civitas akademika dalam pemberantasan korupsi. Universitas mengembangkan perpustakaan sebagai pusat informasi dan pengetahuan di kampus untuk memenuhi kebutuhan intelektualitas penggunanya yang sejauh ini, pemanfaatannya masih mengandalkan kunjungan fisik penggunanya. “Perluasan dan kemudahan akses terhadap koleksi perpustakaan akan menjadi investasi bersama dalam upaya pencegahan korupsi dengan membangun sistem perpustakaan yang berbasis dan berorientasi sebagai community information intermediary,” terangnya.
Dalam paradigma baru, pemberdayaan perpustakaan, menurut Adnan, juga perlu ditingkatkan seiring dengan perubahan tuntutan pengguna. Menjawab kebutuhan itu, salah satunya Perpustakaan KPK telah terintegrasi dengan portal informasi antikorupsi Anti-Corruption Clearing House (ACCH) yang dapat diakses melalui http://acch.kpk.go.id. Portal ACCH dikembangkan sebagai wadah online yang berisi data dan informasi mengenai antikorupsi. Semua publikasi lokal Perpustakaan Universitas yang diakuisisi oleh KPK kelak dapat diakses di Portal ACCH.
“Sehingga, pemanfaatan perpustakaan sebagai sumber informasi tidak lagi bertumpu pada kunjungan fisik semata, tetapi dapat dilakukan setiap saat dan dari berbagai tempat. Masyarakat dapat mengakses koleksi Perpustakaan KPK dan koleksi perpustakaan universitas, melalui http://perpustakaan.kpk.go.id,” tandas Adnan.(jb/kpk/bhs/sya) |