JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi pemberatasan Korupsi KPK untuk kesekian kalinya, memeriksa mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular, dalam pemeriksaan harii ini, Jumat (20/9) Robert di dampingi kuasa hukumnya Andi Simangungsong dan menjelaskan kepada para wartawan, bahwa pemerintah sebenarnya saat itu, hanya perlu mengucurkan Rp 1 triliun untuk menyelamatkan bank century. Bahkan, Sarja bidang ilmu hukum ini berani menduga bahwa kondisi kalah kliring Bank Century saat itu sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu.
"Menurut manajemen Bank Century, Rp 1 triliun cukup untuk menyelamatkan Bank Century," ujar Andi Simangunsong kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Ada permintaan dana sebesar Rp 1 triliun pada tanggal 29 Oktober 2008 untuk menyelamatkan bank century namun tidak dikabulkan.
Akibatnya, lanjut Andi, pada tanggal 13 Nopember 2008, Bank Century collapse (gagal) dan pemerintah memberikan bailout (dana talangan) mencapai Rp 6,7 triliun.
Melihat kronologis dari terjadinya kalah kliring dari Bank Century saat itu wajar apabila banyak pengamat menduga- menduga adanya adanya tangan -tangan terselubung yang dengan sengaja yang ingin menyebabkan bank century kolaps.
Sementara itu, selain memeriksa Robert Tantular, hari ini Sagas Century KPK juga melakukan pemeriksan terhadap dua pegawai Bank Mutiara (dahulu Bank Century), Suherman dan Liza Monaliza, terkait perkara ini sebagai saksi sebagai mana jadwal yang tertera di pemeriksaan.(bhc/put) |