ACEH, Berita HUKUM - Bank Muamalat Cabang Langsa gelapkan uang nasabah, korbannya Yusrin SE warga Gang Rambutan No 97E, komplek BTN Asamera, dengan No rekening 9076858399 BMI Cabang Langsa.
"Yusrin, Kamis (11/7) pada awak media mengatakan, pada tahun 2009 saya menyimpan uang di Bank Muamalat Cabang Langsa Rp 5.000.000, kemudian pada bulan Mei 2013, saya mau menarik uang untuk keperluan berobat, saat saya mau menarik saldo saya tiba-tiba hilang, lanjut Yusrin lagi.
"Menurut surat yang dikirim PT.Asuransi Allianz Life Indonesia, pada tahun 2011 kepada istri Korban Nurma S.Pd dengan No, Res No 232/ALI/IX/2011, yang di tanda tangani Chief Operating Officer Todd Swart, korban tidak pernah mengisi formulir tersebut.
"Sementara Customer Service Bank Muamalat Cabang Langsa Rudy Kurniawan, saat di konfirmasi awak media mengatakan uang Rp 5.000.000 milik Nasabah atas nama Yusrin SE, sudah di transfer untuk PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, atas Nama Nurma S. Pd istri Korban.
"Berdasarkankan hasil percakapan telepon dengan Korban, yang di sadap pihak Bank Muamalat untuk mengelabui Nasabah, sambil memperdengarkan rekaman sadapan tersebut pada awak media.
"Hal tersebut juga di sampaikan kepala Manager Cabang Bank Muamalat Langsa Abdul Rifai, pada awak media mengatakan, rekaman sadapan yang di dikirim pihak PT. Asuransi Allianz Life Indonesia kan sudah di dengar, jadi saya tidak berkomentar lagi, tanya saja ke Bank Muamalat Pusat.
"Saat di tanya Korban (Nasabah) Yusrin SE, menabungkan di Bank Muamalat Cabang Langsa, yang mengetahui data lain dan No HP Nasabahkan pihak Cabang Langsa, Abdul Rifai langsung memotong pertanyaan awak media, dengan kata-kata saya sudah tau.
Nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa Perbankan, perlindungan konsumen baginya merupakan suatu tuntutan tidak boleh diabaikan, Nasabah merupakan unsur yang sangat berperan, mati hidupnya dunia Perbankan bersandar kepada kepercayaan dari pihak masyarakat atau Nasabah.
"Bank Muamalat cabang Langsa telah melanggar Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU No 2 tahun 1992 tentang perasuransian, "Hak-hak konsumen sesuai Undang-Undang UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Hak memilih barang atau yang akan dikonsumsi, Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi, Hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi, Hak mendapat advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa, Hak didengar pendapat dan keluhannya, Hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi, Hak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi, Hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yg dijanjikan.
"Bank BMI juga terindikasi melanggar UU No 11 Tahun 2008
Tentang informasi dan transaksi elektronik, peraturan Perbankkan No 13/ 28 /DPNP 9 Desember 2011, penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum Dalam rangka penguatan sistem pengendalian Intern Bank dan sebagai pelaksana.
Peraturan Bank Indonesia No 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang penerapan
Manajemen risiko bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia No 56 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4292, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009, dan Lembaran Negara Republik Indonesia No 103 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5029.(bhc/kar) |