Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pembobolan Bank
Bank Pembangunan Daerah Dibobol, 2 Direksi Diperiksa
Monday 04 Feb 2013 23:37:06
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung, hari ini memeriksa dua direksi perusahaan swasta karena terkait kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya.

"Kedua Direksi diperiksa sebagai saksi, adalah Harta Sumiati selaku Direktur CV Nirwana dan Patima, Direktur PT Dana Simba," kata Kapuspenkum Setia Untung kepada wartawan.

Kedua saksi tersebut diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di Gedung Bundar JAM Pidsus, dan pemeriksaan terhadap keduanya yakni menyangkut kedudukan kedua perusahaan selaku vendor pakan ikan yang setelah menerima dana dari BPD Jabar dan Banten Tbk Surabaya tidak melaksanakan kegiatannya.

"Tapi dana yang mereka terima dari kedua bank tersebut malah ditransfer ke rekening milik tersangka YS," terang Untung.

Kasus tindak pidana korupsi ini merugikan negara Rp 55 Miliar. Kejagung sebelumnya telah menetapkan tersangka, YS Direktur PT CIP (Cipta Inti Parmindo), DPS (Direktur Komersil PT. E Farm Bisnis Indonesia), DY karyawan PT. Sang Hyang Sri (Mantan Direktur Utama PT. E Farm Bisnis Indonesia) serta ESD (Manajer Komersil PT. BPD Jabar dan Banten Tbk (Bank BJB).

Kasus yang disidik Kejagung terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit oleh BPD Jabar dan Banten Tbk, Cabang Surabaya kepada PT. CIP untuk pengadaan bahan baku pakan ikan. Karena dari hasil penyidikan ternyata pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan kebijakan, prosedur perkreditan, analisa kredit termasuk verifikasi serta data/dokumen yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya guna pencairan fasilitas kredit modal kerja.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2