JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung, hari ini memeriksa dua direksi perusahaan swasta karena terkait kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya.
"Kedua Direksi diperiksa sebagai saksi, adalah Harta Sumiati selaku Direktur CV Nirwana dan Patima, Direktur PT Dana Simba," kata Kapuspenkum Setia Untung kepada wartawan.
Kedua saksi tersebut diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di Gedung Bundar JAM Pidsus, dan pemeriksaan terhadap keduanya yakni menyangkut kedudukan kedua perusahaan selaku vendor pakan ikan yang setelah menerima dana dari BPD Jabar dan Banten Tbk Surabaya tidak melaksanakan kegiatannya.
"Tapi dana yang mereka terima dari kedua bank tersebut malah ditransfer ke rekening milik tersangka YS," terang Untung.
Kasus tindak pidana korupsi ini merugikan negara Rp 55 Miliar. Kejagung sebelumnya telah menetapkan tersangka, YS Direktur PT CIP (Cipta Inti Parmindo), DPS (Direktur Komersil PT. E Farm Bisnis Indonesia), DY karyawan PT. Sang Hyang Sri (Mantan Direktur Utama PT. E Farm Bisnis Indonesia) serta ESD (Manajer Komersil PT. BPD Jabar dan Banten Tbk (Bank BJB).
Kasus yang disidik Kejagung terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit oleh BPD Jabar dan Banten Tbk, Cabang Surabaya kepada PT. CIP untuk pengadaan bahan baku pakan ikan. Karena dari hasil penyidikan ternyata pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan kebijakan, prosedur perkreditan, analisa kredit termasuk verifikasi serta data/dokumen yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya guna pencairan fasilitas kredit modal kerja.(bhc/mdb) |