Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRA
Banleg DPRA Bahas 21 Qanun Prioritas
Wednesday 08 Jan 2014 11:53:02
 

Ketua Banleg DPRA Tgk Abdullah Saleh.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan jajaran Pemerintah Aceh, menggelar rapat pembahasan 21 rancangan qanun (raqan) yang menjadi prioritas tahun 2014.

"Setelah ditelaah secara bersama akhirnya 21 raqan dimaksud dapat dirampungkannya," kata Ketua Banleg DPRA, Tgk Abdullah Saleh kepada BeritaHUKUM.com, usai rapat Banleg, di gedung DPRA, Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/1) sore.

Dikatakannya, ke 21 raqan tersebut nantinya akan diusulkan ke pimpinan dewan untuk dibahas ke dalam sidang paripurna khusus untuk menjadikan qanun prioritas tahun 2014. Dari 21 raqan itu diantaranya ada qanun paling prioritas yang merupakan sisa yang tidak berhasil diselesaikan pada tahun 2013 yakni ada 4 qanun.

Yang pertama adalah qanun pelaksanaan syari'at Islam. Qanun tersebut sebenarnya qanun induk yang lebih kepada menggambarkan pedoman tentang pelaksanaan syari'at Islam, juga merupakan strategi penerapan syari'at Islam.

Kemudian qanun tentang pelaksanaan syari'at Islam yang sesuai dengan bidang-bidangnya. Ada bidang jinayah misalnya yang juga belum berhasil dirampungkan pada tahun 2013 dikarenakan pertimbangan Banleg bahwa draft yang diusulkan oleh pemerintah hanya merupakan kompilasi atau penggabungan qanun-qanun yang lama seperti khamar, khalwat, maisir kemudian juga masalah akidah dan ibadah syariat Islam.

Kendati begitu, kedepan pihaknya menginginkan soal qanun jinayah ini tidak hanya 4 kompilasi. Namun qanun dimaksud mestinya lebih luas lagi pengaturannya, kalau bisa ke hal-hal yang menyangkut penipuan, pencurian, penggelapan, kemudian juga sampai ke korupsi.

"Makanya di tahun 2013 yang lalu ditunda pembahasanya dan dilanjutkan pada tahun 2014 ini," tambah ujar Anggota DPRA dari Partai Aceh (PA) ini. Yang terakhir, timpalnya lagi, tentang qanun revisi pendidikan, dan qanun ketenagakerjaan.

Menurutnya, pembahasan qanun yang akan menjadi prioritas tersebut merupakan capaian yang maksimal dengan capaian sampai 18 qanun dengan prosentase mencapai 85 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya DPRA mampu menyelesaikan qanun antara 7-8. Kedepan diharap kalau tidak dihadapkan dengan kesibukan-kesibukan lain seperti menjelang Pemilu dan pergantian anggota dewan yang baru pihaknya akan mengupayakan qanun tersebut rampung diselesaikan tahun 2014 ini.

"Kita tetap akan mengupayakan seberapa qanun yang bisa disahkan," pungkasnya.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > DPRA
 
  Banleg DPRA Bahas 21 Qanun Prioritas
  Mass Media di Aceh Terkesan Menyudutkan Pemerintah Aceh dan DPRA
  Mantan Elit GAM Australia: Aneh DPRA Nekad Lantik Wali Nanggroe
  BEM FH Unimal: DPR Aceh Salah 'Jep Ubat'
  Abdullah Saleh: Anggaran Rp 50 M untuk Pengukuhan WN Wajar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2