Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perselingkuhan
Bantah Isu Perselingkuhan, Syarief Hasan Polisikan Akun @TrioMacan2000
Thursday 16 May 2013 23:12:26
 

Syarief Hasan, Menkop dan UKM saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan sepertinya tidak tinggal diam atas isu yang disebarkan oleh TrioMacan2000 melalui akun twitternya yang menyebut istri ketiganya, Inggrid Kansil melakukan perselingkuhan.

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah itu seusai menggelar jumpa pers di rumah dinasnya di kompleks Widya Chandra III No. 12 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, langsung meluncur ke Polda Metro Jaya.

Dia berangkat sekira pukul 16:00 WIB, Kamis (16/5) dengan menggunakan mobil Lexuz bernopol B 1254 RFS tanpa didampingi oleh Inggrid.

"Mau laporkan ke polisi, ke Polda. Pokoknya yang dilaporin seputar isi akun twitter TrioMacan2000," kata Syarief sesaat sebelum berangkat ke Polda.

Mengenai delik yang dilaporkan, Syarief mengaku akan melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. "Iya atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," imbuhnya.

Seperti diketahui, akun TrioMacan2000 menyebut Inggrid melakukan perselingkuhan dengan putra dari pernikahan Syarief sebelumnya.

Atas tuduhan itu, Syarief sudah membantah bila tudingan itu adalah fitnah dan kejahatan sosial media.

Hingga saat ini, Syarief mengaku masih belum mengetahui siapa di balik akun kontroversial tersebut.

Kuasa hukum Syarief, Januardi S Haribowo mengungkapkan, pihak Syarief baru mengetahui isi akun twitter itu pada Rabu (15/5). "Mereka memang tidak menyebut nama secara gamblang, tapi mereka sebut 'Menteri Koperasi dan UKM yang istrinya anggota DPR'. Tanpa perlu tebak-tebak lagi, kan sudah ketahuan," terang Januardi, seperti dikutip metrotvnews.com.

Pasal yang disangkakan ialah pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 27 UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara. Bukti yang dilampirkan berupa print out dari kicauan @TrioMacan2000.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan juga membenarkan pelaporan tersebut. "Iya benar saat ini sedang buat laporan," katanya.

Namun demikian, Rikwanto belum bisa menjelaskan lebih lanjut, karena proses pembuatan laporan masih dilakukan.

Seperti yang diketahui, akun TrioMacan2000 menyebut Inggrid melakukan perselingkuhan dengan putra dari pernikahan Syarief sebelumnya.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2