Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Bantai Warga Sipil, Tentara AS Terancam Penjara Seumur Hidup
Friday 11 Nov 2011 19:59:37
 

Tentara AS sedang mengamankan warga sebuah desa di Afghanistan (Foto: AP Photo)
 
TACOMA (BeritaHUKUM.com) – Sersan Calvin Gibbs, tentara Amerika Serikat (AS) yang pernah ditugaskan di Afghanistan, ditetapkan bersalah. Ia dinyatakan terbukti membunuh warga sipil yang tidak bersenjata. Tentara berusia 26 tahun itu pun terancam hukuman penjara seumur hidup.

Panel yang terdiri dari tiga perwira dan dua tamtama militer AS itu, pada Kamis (10/11) waktu setempat, menyatakan, Sersan Calvin Gibbs terbukti melakukan apa yang dituduhkan padanya, termasuk membunuh tiga warga sipil Afghanistan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sebuah ruang sidang dekat Tacoma, Washington, AS. Jaksa Mayor Robert Stelle mendakwanya sebagai pimpinan kelompok tentara yang bernaggotakan lima orang yang telah berbuat kasar serta melakukan teror terhadap sejumlah warga di sebuah desa.

Dakwaan terhadapnya berkisar dari pembunuhan hingga memotong jari korban untuk disimpan sebagai kenang-kenangan dari medan perang. Para korbannya antara lain anak laki-laki berusia 15 tahun yang tidak disebut namanya, yang dipilih secara acak di lapangan dan ditembak. Tentara berfoto bersama mayat anak tersebut.

"Sersan Gibbs punya karisma, 'untuk membuat orang mengikutinya. Namun, itu semua omong kosong, ia punya misinya sendiri: membunuh dan melakukan hal bejat," kata oditur Mayor Stelle, seperti dikutip VOA News, JUmat (11/11).

Gibbs mengambil alih pleton ketiga pasukan Stryker Brigade pada 2009 di Provinsi Kandahar. Sersan dalam pleton terdahulu terluka parah dalam serangan bom pinggir jalan. Gibbs pun merencanakan "skenario" yang memungkinkan prajurit bisa membunuh warga sipil dan membuatnya tampak seolah-olah mereka pejuang Taliban.

Sementara dalam pengakuannya, Gibbs membantah membunuh warga sipil. Namun ia memang mengaku memotong bagian tubuh orang Afghanistan, yang diklaimnya tewas dalam pertempuran yang sah."Ini seperti menyimpan tanduk rusa yang saya tembak saat berburu," kata dia, menjelaskan mengapa dia memotong jari korban yang ia tembak.

Gibbs membela diri dengan mengatakan, terpaksa menembak karena korban menembak duluan. "Itu jari yang ia gunakan untuk mencoba membunuhku. Itu membuatku kesal," kata Gibbs.

Pengadilan memberi hukuman berat bagi Gibbs. SEdangkan tiga anggota satuannya ini dihukum ringan, karena mengaku bersalah. Dua dari mereka memberi kesaksian yang memberatkan Gibbs dalam peradilan militer yang berada di pangkalan AD di negara bagian Washington itu. Kejahatan itu dianggap kekejaman paling buruk dalam perang selama 10 tahun di Afghanistan.(voa/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2