Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
PPATK
Banyak Analisa PPATK Tak Dilanjuti Apgakum
2016-02-15 15:09:48
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani mempertanyakan penjelasan Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan analisi transaksi keuangan), M. Yusuf Ali yang mengatakan bahwa ada laporan maupun hasil analisa PPATK yang disampaikan ke apgakum (aparat penegak hukum) namun tidak dilanjuti dengan alasan setelah diselidiki bahkan disidik tidak memenuhi unsur-unsurnya.

"Tadi Ketua PPATK menjelaskan bahwa ada laporan maupun hasil analisa PPATK yang disampaikan ke apgakum (aparat penegak hokum-red) yang tidak dilanjuti karena setelah disidik kemudian tidak memenuhi unsur-unsurnya. Tentu kita bisa melihat persoalan ini dengan dua sisi, khusnuzan (berbaik sangka-red), dan Suuzhan (berburuk sangka-red).

Jika memang sungguh-sungguh telah dilanjutkan penyelidikan bahkan mengarah penyidikan lebih lanjut tidak dilanjutkan karena memang tidak memenuhi unsur-unsurnya, atau memang karena kasusnya menyangkut orang kuat tertentu apgakum nya menganggap tidak memenuhi unsur-unsur atau bukti-bukti yang cukup sehingga tidak dilanjutkan," papar Asrul dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan PPATK, Kamis (11/2) lalu di ruang rapat Komisi III, Senayan Jakarta.

Politisi Fraksi PPP ini kemudian mempertanyakan apakah selama ini laporan maupun hasil analisa berhenti begitu saja, atau ada sebuah mekanisme. Jika mekanisme tersebut belum diatur dalam Undang-Undang yang memperkuat posisi PPATK ;memaksa' untuk melanjutkan laporan tersebut, maka kira-kira perundang-undangan apa yang diperlukan agar hasil analisa PPATK tidak dibuang begitu saja, dan terkesan seperti kerja yang sia-sia.

:Walaupun prolegnas sudah terbentuk, tapi masih ada perubahan prolegnas yang memungkinkan untuk memasukan revisi UU terkait kewenangan PPATK," ungkap Asrul.

Menanggapi hal itu, Ketua PPATK, M Yusuf Ali mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluhkan kepada Menkumham kenapa UU terkait kewenangan PPATK tidak dimasukkan dalam Program Legislasi nasional (Prolegnas). Namun ketika itu Menkumham juga tidak mengetahuinya.

"Saat bertemu Menkumham di Istana, kami juga sudah mengeluhkan kenapa UU untuk memperkuat kewenangan PPATK tidak dimasukkan dalam prolegnas, namun beliau menjawab tidak tahu. Namun disini yang mengatakan bahwa UU ini perlu, karena masih ada kepala daerah yang memiliki transaksi gila-gilaan tapi tidak dapat terdeteksi," ujar Yusuf.

Dalam laporannya yang dibacakan di rapat kerja dengan Komisi III, M Yusuf Ali mengatakan bahwa hingga Desember 2015, PPATK mengatakan dari 2512 hasil analisa dan informasi yang dimiliki PPATK, hanya 930 tindak lanjut yang diterima PPATK.(Ayu/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2