Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pajak
Banyak Bisnis Online Mahasiswa Belum Bayar Pajak
2016-03-29 19:36:40
 

Konferensi pers oleh Menteri Keuangan dan Menteri Ristek & Dikti.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan relatif banyak mahasiswa yang telah memiliki bisnis belum sepenuhnya sadar dan mengetahui cara membayar pajak yang baik dan benar.


"Bisnis online mahasiswa sudah mulai, dan itu banyak sekali. Mereka belum tahu harus membayar pajak," katanya usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman untuk meningkatkan kesadaran pajak di lingkungan pendidikan tinggi di Jakarta, Senin (28/3).

Nota kesepahaman peningkatan kerja sama perpajakan melalui riset, teknologi, dan pendidikan tinggi ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir.

Ken menjelaskan peran mahasiswa saat ini sangat strategis untuk menjadi wajib pajak baru sehingga harus memiliki pemahaman terhadap kewajiban perpajakan dan kesadaran atas pentingnya pajak bagi penerimaan negara.

Untuk itu, dia menyambut baik kerja sama dengan Kemristekdikti yang salah satunya dapat direalisasikan melalui pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi lulusan perguruan tinggi sebagai upaya pemetaan potensi pajak baru.

"Kalau ingin mendorong seberapa banyak, inginnya semaksimal mungkin. Akan tetapi, memiliki NPWP tidak harus dimiliki sejak mahasiswa karena NPWP wajib bagi yang telah memiliki penghasilan dan bisa menambah kemampuan ekonomisnya," jelasnya.

Melalui kerja sama tersebut, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas program pembelajaraan dan kemahasiswaan serta penjaminan mutu untuk meningkatkan kesadaran pajak.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan atas pelaksanaan program pembelajaraan melalui penyediaan teknik, metode dan materi pajak, serta fasilitas standar mutu pendidikan profesi bidang pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa para lulusan perguruan tinggi yang siap memasuki dunia kerja sebaiknya langsung memiliki NPWP untuk memenuhi kesadaran perpajakannya.

Ia mengatakan bahwa pemberian NPWP kepada sarjana itu bukan berarti pemerintah langsung memungut pajak kepada para lulusan perguruan tinggi karena pembayaran pajak tergantung pada penghasilan dan laba.

"Bukan berarti punya NPWP langsung membayar pajak. Kalau penghasilan belum melewati penghasilan tidak kena pajak (PTKP), walau punya NPWP, tidak perlu membayar pajak. Kalau perusahaan belum untung, juga tidak membayar pajak," katanya.(sg/bkw/antaranews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pajak
 
  Fathi: Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan yang Berkeadilan
  Kemenkeu Perlu Terobosan Lain Tingkatkan Pemasukan Negara Selain Pajak
  Kenaikan PPN 12 Persen Akan Timbulkan Efek Domino yang Besar
  Industri Kreatif Marak Bermunculan, Kenaikan PPN 12 Persen Perlu Dikaji Kembali
  Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2