Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
JKN
Banyak Faskes Terima Dana Kapitasi Tanpa Layani Pasien
2016-05-24 23:02:27
 

Ilustrasi. program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IX DPR membahas mengenai banyaknya permasalahan dalam pelayanan kesehatan terutama yang terkait dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (23/5).

Ketua Komis IX, Dede Yusuf menjelaskan salah satu masalah yang dibahas adalah terkait dengan dana kapitasi yang diberikan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas). Menurutnya selama ini banyak faskes yang mendapat dana kapitasi tanpa melayani pasien.

"Tidak terlayani pasien dikarenakan tidak meratanya tenaga kesehatan, karena tidak adanya tenaga kerja faskes hanya merujuk saja sehingga terjadi penumpukan di rumah sakit, tetapi dana kapitasi tetap diberikan," ujarnya,

Karena itu, kata politisi Fraksi Partai Demokrat ini, perlu database yang cukup akurat untuk mengelompokkan faskes yang tidak memenuhi standar, sebab hal ini akan membebankan JKN, dengan penumpukan pasien di Rumah Sakit.

Selain itu, Dede juga membahas mengenai INACBGs yang perlu diperbaikai nilai-nilainya. "Makanya di panja kita meminta INACBGS dilakuakn perbaikan. Dilihat berdasarkan databse INACBGs selama dua tahun JKN berdiri, agar kelihatan dan dapat dihitung ulang sebenarnya berapa dana yang dibutuhkan untuk menyembuhkan satu jenis penyakit.

Sementara Ketua Umum PB IDI Prof. Dr. I. Oetama Marsisi, Sp.OG menjelaskan, banyak pelaksanaan yang terjadi di lapangan itu berbeda dengan kenyataan konsep JKN yang seharusnya. Contohnya masalah besaran kapitasi yang disebabkan tingkat kesehatan di setiap daerah berbeda.

Belum lagi masalah obat-obatan dan sarana -prasarana, dokter disuruh menyelesaikan 80 persen masalah, tidak boleh merujuk tetapi perlengkapan sarana untuk menangani kasus itu tidak ada. Selanjutnya yang sangat bermasalah adalah terapan di rumah sakit mengenai INACBGs. IDI akan membuat buku putih mengenai masalah yang ditemukan dan juga solusi.

"Dalam buku putih itu kita akan memaparkan kekurangan yang ditemukan di lapangan kemudian kita menawarkan suatu solusi. Jadi bukan hanya menyatakan kurang ini dan itu tetapi ada solusi, terutama yang kita terapkan adalah JKN juga bisa bermanfaat untuk para dokter," ujarnya.

"Dokter menjalankan tugasnya untuk menyehatkan masyarakat, tetapi dokternya harus sejahtera untuk menghidupi keluarganya. Istilahnya kalua sudah dicukupi, dokter pasti akan menjalankan tugasnya dengan baik. Termasuk dokter yang bertugas di puskesmas sehingga mereka disuruh pindah tidak mau lagi. Silahkan menuntut dokter untuk bekerja, tetapi diberikan juga kecukupan," tukasnya.(rnm,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > JKN
 
  Banyak Faskes Terima Dana Kapitasi Tanpa Layani Pasien
  Pegawai Honorer Langsa Aceh Rawan Celaka Minim K3
  Petugas Medis RSUDZA Tidak Paham Tupoksi Kerja
  Kurang Sosialisasi, Program JKN Amburadul
  Gorontalo Parameter Penerapan JKN
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2