Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Banyak Pelanggaran, Hasil Pemilukada Kabupaten Merangin Digugat
Monday 15 Apr 2013 23:43:53
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan Calon Syukur-Fauziah menggugat hasil Pemilihan Umum kepala Daerah Kabupaten Merangin, Jambi, ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (15/4). Sidang pertama perkara yang teregistrasi dengan Nomor 28/PHPU.D-Xi/2013 ini diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati di Ruang Sidang Pleno MK.

Melalui kuasa hukumnya M. Luthfie Hakim, Pemohon mendalilkan terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merangin baik dilakukan oleh KPU Kabupaten Merangin maupun Pasangan Haris-Khafied (HARKAD) yang menjadi Pihak Terkait. Pelanggaran secara terstruktur tersebut telah terjadi di Dapil I terdiri dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Bangko, Kecamatan Nalo Tantan, Kecamatan Batang Masumai.

Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi terhadap panwas, PPK, perangkat desa, perangkat dusun, dan penyelenggara pemilukada oleh pasangan calon tertentu. Selain itu, beberapa surat keputusan yang diterbitkan oleh Tim Pemenangan dari Calon Drs. H. Nalim, S.H. dan H.A. Salam H.D., selaku incumbent Periode 2013-2018.

“Surat itu menyebutkan tentang susunan pengurus tim pemenangan tingkat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin ditemukan keterlibatan PNS aktif,” urai Luthfie.

Selain itu, Pemohon mendalilkan pelanggaran secara sistematis adalah proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan peraturan KPU, sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 dilakukan oleh Termohon tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat wajib pilih yang tidak terdaftar dan tidak terdata dalam DPT. Namun, yang lebih tidak profesional dan yang telah dilakukan oleh Termohon adalah adanya nama anggota Polri,” jelasnya.

Dalam petitum, meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak sah, batal, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Nomor 41/KPTS/KPU Kabupaten/005.435300/2013 tanggal 31 Maret 2013 tentang Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2013. “Yang ketiga, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Provinsi Jambi untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2013 di 15 kecamatan,” ucapnya.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 16 April 2013. Sidang berikutnya diagendakan mendengar jawaban KPU Kabupaten Merangin selaku Termohon dan Pihak Terkait serta Pembuktian.(la/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2