JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan Calon Syukur-Fauziah menggugat hasil Pemilihan Umum kepala Daerah Kabupaten Merangin, Jambi, ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (15/4). Sidang pertama perkara yang teregistrasi dengan Nomor 28/PHPU.D-Xi/2013 ini diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati di Ruang Sidang Pleno MK.
Melalui kuasa hukumnya M. Luthfie Hakim, Pemohon mendalilkan terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merangin baik dilakukan oleh KPU Kabupaten Merangin maupun Pasangan Haris-Khafied (HARKAD) yang menjadi Pihak Terkait. Pelanggaran secara terstruktur tersebut telah terjadi di Dapil I terdiri dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Bangko, Kecamatan Nalo Tantan, Kecamatan Batang Masumai.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi terhadap panwas, PPK, perangkat desa, perangkat dusun, dan penyelenggara pemilukada oleh pasangan calon tertentu. Selain itu, beberapa surat keputusan yang diterbitkan oleh Tim Pemenangan dari Calon Drs. H. Nalim, S.H. dan H.A. Salam H.D., selaku incumbent Periode 2013-2018.
�Surat itu menyebutkan tentang susunan pengurus tim pemenangan tingkat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin ditemukan keterlibatan PNS aktif,� urai Luthfie.
Selain itu, Pemohon mendalilkan pelanggaran secara sistematis adalah proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan peraturan KPU, sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 dilakukan oleh Termohon tidak berjalan sebagaimana mestinya. �Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat wajib pilih yang tidak terdaftar dan tidak terdata dalam DPT. Namun, yang lebih tidak profesional dan yang telah dilakukan oleh Termohon adalah adanya nama anggota Polri,� jelasnya.
Dalam petitum, meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak sah, batal, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Nomor 41/KPTS/KPU Kabupaten/005.435300/2013 tanggal 31 Maret 2013 tentang Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2013. �Yang ketiga, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Provinsi Jambi untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2013 di 15 kecamatan,� ucapnya.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 16 April 2013. Sidang berikutnya diagendakan mendengar jawaban KPU Kabupaten Merangin selaku Termohon dan Pihak Terkait serta Pembuktian.(la/mk/bhc/rby) |