JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah kalangan masyarakat, pesimis Mahkamah Agung (MA) bakal mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Pasalnya, kasus pembunuhan Naruddin Zulkarnaen sarat muatan politisnya. Apalagi banyak pihak berkepentingan atas kasus tersebut.
“Saya pesimis ada penyelesaian yang adil terhadap Antasari Azhar dan kasus yang menimpanya. Sebab, terlalu banyak orang yang berkepentingan terhadap Antasari. Sebenarnya, PK itu tidak perlu. Jika tidak ada rekayasa dalam kasus ini, hakim membebaskan Antasari, karena dalam persidangan sudah jelas semuanya," kata pemerhati hukum Permadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9).
Rasa pesimis politisi Partai Gerindra ini pun bertambah, terkait sikap MA yang malah ngotot melindungi para hakim yang memeriksa kasus itu di pengadilan tingkat pertama. Sebab, rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang menemukan pelanggaran kode etik dan perilaku atas tiga hakim itu, sama sekali tak digubris. Sebaliknya, mereka mendapat promosi jabatan.
Permadi kembali menekankan bahwa banyak orang yang memiliki kepentingan dalam kasus Antasari. Tapi memang sulit untuk dikemukakan. Apalagi Antasari merupakan orang yang membuka kasus teknologi informatika (IT) KPU dan skandal Bank Century. "Banyak orang berkepentingan, termasuk Pak SBY. Kalau SBY tidak berkepentingan, dia (Antasari-red) sudah bebas sejak dahulu. Dalam pemeriksaan pengadilan, semua bukti sudah jelas terbantahkan semua,” ujar mantan kader PDIP tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi III asal FPDIP DPR Achmad Basarah mengatakan, opini publik yang berkembang telah menyatakan bahwa telah terjadi rekayasa kasus terhadap Antasari Azhar, baik di persidangan maupun dalam putusannya di tiap tingkatan pengadilan. "Apalagi setelah KY mengeluarkan rekomendasi yang menyimpulkan hakim-hakim itu telah melanggar kode etik," ujarnya.
Jika benar adanya, lanjut dia, kelalaian hakim dalam memutus perkara Antasari adalah murni 'human error' artinya apa yang diatur dalam hukum acara tidak memiliki kaitan untuk menjadi benar. "Tapi kalau 'by design', apa yang menjadi putusan dan apa yang diutarakan tim pengacara Pak Antasari itu sesuatu yang saling terkait," tegasnya.(mic/bie)
|