Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Banyak Pihak Berkepentingan, MA Bakal Tolak PK Antasari
Tuesday 06 Sep 2011 15:13:34
 

Antasari Azhar saat membacakan PK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah kalangan masyarakat, pesimis Mahkamah Agung (MA) bakal mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Pasalnya, kasus pembunuhan Naruddin Zulkarnaen sarat muatan politisnya. Apalagi banyak pihak berkepentingan atas kasus tersebut.

“Saya pesimis ada penyelesaian yang adil terhadap Antasari Azhar dan kasus yang menimpanya. Sebab, terlalu banyak orang yang berkepentingan terhadap Antasari. Sebenarnya, PK itu tidak perlu. Jika tidak ada rekayasa dalam kasus ini, hakim membebaskan Antasari, karena dalam persidangan sudah jelas semuanya," kata pemerhati hukum Permadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9).

Rasa pesimis politisi Partai Gerindra ini pun bertambah, terkait sikap MA yang malah ngotot melindungi para hakim yang memeriksa kasus itu di pengadilan tingkat pertama. Sebab, rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang menemukan pelanggaran kode etik dan perilaku atas tiga hakim itu, sama sekali tak digubris. Sebaliknya, mereka mendapat promosi jabatan.

Permadi kembali menekankan bahwa banyak orang yang memiliki kepentingan dalam kasus Antasari. Tapi memang sulit untuk dikemukakan. Apalagi Antasari merupakan orang yang membuka kasus teknologi informatika (IT) KPU dan skandal Bank Century. "Banyak orang berkepentingan, termasuk Pak SBY. Kalau SBY tidak berkepentingan, dia (Antasari-red) sudah bebas sejak dahulu. Dalam pemeriksaan pengadilan, semua bukti sudah jelas terbantahkan semua,” ujar mantan kader PDIP tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi III asal FPDIP DPR Achmad Basarah mengatakan, opini publik yang berkembang telah menyatakan bahwa telah terjadi rekayasa kasus terhadap Antasari Azhar, baik di persidangan maupun dalam putusannya di tiap tingkatan pengadilan. "Apalagi setelah KY mengeluarkan rekomendasi yang menyimpulkan hakim-hakim itu telah melanggar kode etik," ujarnya.

Jika benar adanya, lanjut dia, kelalaian hakim dalam memutus perkara Antasari adalah murni 'human error' artinya apa yang diatur dalam hukum acara tidak memiliki kaitan untuk menjadi benar. "Tapi kalau 'by design', apa yang menjadi putusan dan apa yang diutarakan tim pengacara Pak Antasari itu sesuatu yang saling terkait," tegasnya.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
 
  Pengacara Antasari: Putusan PK Mahkamah Agung Janggal
  Kubu Antasari Belum Tentukan Langkah Lanjutan
  MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar
  MA Segera Putuskan PK Antasari
  MA Diminta Putuskan PK Antasari Secara Objektif
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2