JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD ketika dicecar wartawan seusai menghadiri acara Refleksi Penegakkan Hukum dan HAM 2012 di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Rabu (26/12) kembali menjelaskan kepada wartawan mengenai banyaknya RUU yang mandek di DPR RI, dan juga UU yang akhirnya dibatalkan oleh (MK) setelah disetujui dan digodok di DPR RI.
Mahfud menjelaskan karena politikal Tresh hole masih banyak yang mewarnai Undang Undang lahir. Ini melanggar makna Konstitusi yang mewarnai lahirnya UU. Contoh Partai yang sudah punya kursi di tahun 2009, tidak usah di verifikasi lagi, di tahun berikutnya, agar partai lain dipersulit, hanya Partai barus saja, ini kan ketidak adilan, ungkap Mahfud.
"Yang kedua, targetnya DPR RI terlalu ambisius dalam mengejar pembuatan UU, karena mereka tidak punya konsep. Ketika membuat prolegnas pemerintah mengusulkan ini, DPR mengusulkan ini, LSM ini, Parpol semua dicatat sebagai prolegnas, tidak ditanya dulu dan tidak tercapai secara maksimal," ujar Mahfud MD.
"DPR itu tidak mungkin membuat UU lebih dari 20 UU dalam waktu 1 tahun. Dan membuat Prolegnas 70 dalam 1 tahun itu tidak mungkin tercapai, yang tercapai hanya 12," tambah Mahfud
Kecerobohan pembuat UU alasannya kesengajaan, tidak profesional, bisa juga contoh kasus seperti Wa Ode Nurhayati itu kan jual beli isi UU APBN.
"Yang dihukum karena itu banyak orang. Saya pernah membatalkan UU yang saya sendiri ikut membahas UU tersebut waktu di DPR, UU Pemilu tahun 2008. Saya saat itu Anggota pansus tapi sebelum UU itu selesai saya sudah pindah ke (MK), tetapi saya tetap anggota pansus ketika UU itu selesai diajukan ke (MK) dan saya batalkan," pungkas Mahfud MD yang disambut tertawa wartawan.(bhc/put) |