Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
HAM
Banyak Undang-Undang yang Lahir Melanggar Makna Konstitusi
Wednesday 26 Dec 2012 20:39:14
 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD ketika dicecar wartawan seusai menghadiri acara Refleksi Penegakkan Hukum dan HAM 2012 di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Rabu (26/12) kembali menjelaskan kepada wartawan mengenai banyaknya RUU yang mandek di DPR RI, dan juga UU yang akhirnya dibatalkan oleh (MK) setelah disetujui dan digodok di DPR RI.

Mahfud menjelaskan karena politikal Tresh hole masih banyak yang mewarnai Undang Undang lahir. Ini melanggar makna Konstitusi yang mewarnai lahirnya UU. Contoh Partai yang sudah punya kursi di tahun 2009, tidak usah di verifikasi lagi, di tahun berikutnya, agar partai lain dipersulit, hanya Partai barus saja, ini kan ketidak adilan, ungkap Mahfud.

"Yang kedua, targetnya DPR RI terlalu ambisius dalam mengejar pembuatan UU, karena mereka tidak punya konsep. Ketika membuat prolegnas pemerintah mengusulkan ini, DPR mengusulkan ini, LSM ini, Parpol semua dicatat sebagai prolegnas, tidak ditanya dulu dan tidak tercapai secara maksimal," ujar Mahfud MD.

"DPR itu tidak mungkin membuat UU lebih dari 20 UU dalam waktu 1 tahun. Dan membuat Prolegnas 70 dalam 1 tahun itu tidak mungkin tercapai, yang tercapai hanya 12," tambah Mahfud

Kecerobohan pembuat UU alasannya kesengajaan, tidak profesional, bisa juga contoh kasus seperti Wa Ode Nurhayati itu kan jual beli isi UU APBN.

"Yang dihukum karena itu banyak orang. Saya pernah membatalkan UU yang saya sendiri ikut membahas UU tersebut waktu di DPR, UU Pemilu tahun 2008. Saya saat itu Anggota pansus tapi sebelum UU itu selesai saya sudah pindah ke (MK), tetapi saya tetap anggota pansus ketika UU itu selesai diajukan ke (MK) dan saya batalkan," pungkas Mahfud MD yang disambut tertawa wartawan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2