Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Miras
Banyaknya Korban Akibat Miras Oplosan, Apotek dan Toko Kimia Perlu Dipantau
2018-04-16 22:21:57
 

Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik di sela-sela rapat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).(Foto: doeh|HR)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keberadaan apotek dan toko kimia harus terus dipantau, menyusul banyaknya peredaran minuman keras (miras) oplosan di tengah masyarakat. Puluhan korban jiwa berjatuhan. Regulasi dan edukasi penting disosialisasikan kembali, agar masyarakat tak mengonsumsi miras, apalagi yang oplosan.

Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik di sela-sela rapat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4), menyampaikan bahwa peredaran alkohol sumbernya dari apotek dan toko kimia. Masyarakat memang begitu mudah mengakses alkohol ini. Namun, para pengedar miras ilegal malah mengoplos alkohol ini dengan zat kimia lain. Ini sangat berbahaya.

"Pemberantasan miras oplosan mendesak dilakukan. Ini sudah jelas berbahaya. Menurut saya mencegahnya dengan cara melihat peredaran alkohol toko-toko kimia. Alkohol tidak mungkin keluar kalau tidak dari toko kimia dan apotek. Kapolres harus cek semua apotek di wilayahnya masing-masing," ucap Anggota F-Demokrat itu.

Edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan agar korban jiwa tak terus berjatuhan. Tak perlu minum miras bila tak bisa membedakan antara miras oplosan dan bukan. "Kalau edukasinya bagus, orang pun tidak tertarik minum miras, apalagi miras oplosan," katanya.

Sementara, jumlah korban tewas akibat kasus miras oplosan bertambah dari 82 orang menjadi 89 orang. Korban tewas terbaru berasal dari Jawa Barat (Jabar) menjadi total 58 orang dan di wilayah DKI Jakarta 31 korban tewas.(mh/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2