Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Miras
Banyaknya Korban Akibat Miras Oplosan, Apotek dan Toko Kimia Perlu Dipantau
2018-04-16 22:21:57
 

Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik di sela-sela rapat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).(Foto: doeh|HR)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keberadaan apotek dan toko kimia harus terus dipantau, menyusul banyaknya peredaran minuman keras (miras) oplosan di tengah masyarakat. Puluhan korban jiwa berjatuhan. Regulasi dan edukasi penting disosialisasikan kembali, agar masyarakat tak mengonsumsi miras, apalagi yang oplosan.

Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik di sela-sela rapat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4), menyampaikan bahwa peredaran alkohol sumbernya dari apotek dan toko kimia. Masyarakat memang begitu mudah mengakses alkohol ini. Namun, para pengedar miras ilegal malah mengoplos alkohol ini dengan zat kimia lain. Ini sangat berbahaya.

"Pemberantasan miras oplosan mendesak dilakukan. Ini sudah jelas berbahaya. Menurut saya mencegahnya dengan cara melihat peredaran alkohol toko-toko kimia. Alkohol tidak mungkin keluar kalau tidak dari toko kimia dan apotek. Kapolres harus cek semua apotek di wilayahnya masing-masing," ucap Anggota F-Demokrat itu.

Edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan agar korban jiwa tak terus berjatuhan. Tak perlu minum miras bila tak bisa membedakan antara miras oplosan dan bukan. "Kalau edukasinya bagus, orang pun tidak tertarik minum miras, apalagi miras oplosan," katanya.

Sementara, jumlah korban tewas akibat kasus miras oplosan bertambah dari 82 orang menjadi 89 orang. Korban tewas terbaru berasal dari Jawa Barat (Jabar) menjadi total 58 orang dan di wilayah DKI Jakarta 31 korban tewas.(mh/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2