Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Bapepam-LK Bantah Terlibat Korupsi Askrindo
Friday 19 Aug 2011 19:11:40
 

Aktivitas pelayanan di PT Askrindo (Foto: Istimewa)
 
*Polisi telah menahan dua tersangka

JAKARTA-Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) membantah dugaan keterlibatan pegawainya dalam penggelapan dana PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo Persero). Namun, ada dua pejabat yang dipanggil sebagai saksi oleh kepolisian.

"Memang mereka sebagai otoritas yang melakukan pemeriksaan. Kalau yang saya lihat, dalam pemeriksaan dilakukan seperlunya," ungkap Karo Hukum Perundang-undangan Bapepam Robinson Simbolon kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).

Dalam dugaan yang diutarakan sebuah LSM pimpinan Eggy Sujana, menyebutkan bahwa Karo Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendarto dan Karo Pemeriksaan dan Penyidikan Sardjito terlibat akan penempatan dana investasi Askrindo ke sejumlah manajer investasi (MI.)

"Memang keputusannya belum disampaikan. Dan masyarakat belum tahu, termasuk pihak-pihak yang dirugikan. Mungkin mereka melihat itu," jelasnya, seperti dikutip detikcom.

Robinson juga telah menyampaikan surat kesediaan untuk mengirim dua orang saksi ahli dalam penyelidikan lebih lanjut kasus Askrindo. Masing-masing berasal dari Biro Pengelolaan Investasi dan Biro Transaksi Lembaga Efek. "Kami sudah kirimkan suratnya. Saksi ahli mau dipanggil kapan kan kita tidak tahu," tegasnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Baharudin Djafar menyatakan, akan memanggil perwakilan Bapepam-LK, serta keterangan dari BPKP, saksi ahli pedana dan TPPU. Polisi juga telah menahan dua tersangka kasus tersebut, yakni ZL dan RS. Mereka telah ditahan dan sebanyak 28 saksi sudah dimintai keterangan.

Diduga Askrindo melakukan rekayasa keuangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan 4 manajer investasi ada penyaluran dana. Kasus ini terjadi pada 2004-2009. Askrindo diduga telah menempatkan dana sekitar Rp 439 miliar di 10 perusahaan investasi. Namun, selama investasi, uang Askrindo hilang hingga mencapai Rp 1 triliun.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2