Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Asuransi
Bapepam-LK Minta Bakrie Life Lunasi Dana Nasabah
Tuesday 19 Jun 2012 06:36:14
 

Demo Nasabah Bakrie Life (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ketua Bapepam-LK, Nurhaida meminta manajemen PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) segera melunasi kewajibannya kepada nasabah. Pasalnya, sejak akhir tahun 2008 hingga kini perusahaan milik keluarga Bakrie tersebut belum melunasi dana para nasabah produk Diamond Investa.

"Bapepam-LK minta segera lunasi. Dana-dana nasabah dari broker minta diselesaikan," kata Nurhaida di Jakarta, Senin (18/6).

Nurhaida menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam, sebagai wasit pasar modal Bapepam-LK akan melakukan mediasi antara manajemen Bakrie Life dengan nasabah."Selama ini pada waktu dilakukan pertemuan antara nasabah dengan Bakrie Life, dimediasi dengan Bapepam-LK. Itu diproses. Supaya terjadi kesepakatan. Bahwa belum ada kesepakatan," ucap Nurhaida.

Selama ini, Bakrie Life baru melunasi dana pokok nasabah kurang lebih hanya sebesar 15%, sedangkan total utang Bakrie Life tercatat Rp 360 miliar.

Sementara itu, Dirut Bakrie Life Timoer Sutanto menjanjikan pada Mei lalu pembayaran dana bisa dilakukan. Namun pembayaran hanya fokus kepada bunga nasabah."Sementara kami bertahap akan bayar bunga dahulu sampai ada kesepakatan baru. Meskinya pekan lalu namun mundur tapi diusahakan grup bulan ini," tutur Timoer melalui pesan singkatnya.

Berdasarkan berita yang disiarkan Detik.com, sebelumnya Bakrie Life dikabarkan akan mencicil dicicil 25% per tahun dana pokok nasabah Diamond Investanya. Tetapi hingga memasuki tahun 2012.

Selama 2011 berarti Bakrie Life tidak mencicil sama sekali.Bakrie Life baru membayar 2,5 kali dana pokok yaitu Maret 2010, Juni 2010, dan September 2010. Total sisa cicilan pokok dan bunga Diamond Investa Bakrie Life yang belum dibayar yaitu per September 2010 sampai dengan Januari 2012.(tik/red)



 
   Berita Terkait > Asuransi
 
  Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
  Pemegang Polis PT Wanaartha Gugat PMH Kejaksaan Agung dan OJK
  AAJI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Teken PKS Pemanfaatan NIK
  Kepemilikan Asing Maksimal 49 Persen dalam Perusahaan Asuransi
  DAI Siap Gelar Acara Hari Asuransi Ke 11: 'Indonesia Berasuransi'
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2