Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Asuransi
Bapepam-LK Minta Bakrie Life Lunasi Dana Nasabah
Tuesday 19 Jun 2012 06:36:14
 

Demo Nasabah Bakrie Life (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ketua Bapepam-LK, Nurhaida meminta manajemen PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) segera melunasi kewajibannya kepada nasabah. Pasalnya, sejak akhir tahun 2008 hingga kini perusahaan milik keluarga Bakrie tersebut belum melunasi dana para nasabah produk Diamond Investa.

"Bapepam-LK minta segera lunasi. Dana-dana nasabah dari broker minta diselesaikan," kata Nurhaida di Jakarta, Senin (18/6).

Nurhaida menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam, sebagai wasit pasar modal Bapepam-LK akan melakukan mediasi antara manajemen Bakrie Life dengan nasabah."Selama ini pada waktu dilakukan pertemuan antara nasabah dengan Bakrie Life, dimediasi dengan Bapepam-LK. Itu diproses. Supaya terjadi kesepakatan. Bahwa belum ada kesepakatan," ucap Nurhaida.

Selama ini, Bakrie Life baru melunasi dana pokok nasabah kurang lebih hanya sebesar 15%, sedangkan total utang Bakrie Life tercatat Rp 360 miliar.

Sementara itu, Dirut Bakrie Life Timoer Sutanto menjanjikan pada Mei lalu pembayaran dana bisa dilakukan. Namun pembayaran hanya fokus kepada bunga nasabah."Sementara kami bertahap akan bayar bunga dahulu sampai ada kesepakatan baru. Meskinya pekan lalu namun mundur tapi diusahakan grup bulan ini," tutur Timoer melalui pesan singkatnya.

Berdasarkan berita yang disiarkan Detik.com, sebelumnya Bakrie Life dikabarkan akan mencicil dicicil 25% per tahun dana pokok nasabah Diamond Investanya. Tetapi hingga memasuki tahun 2012.

Selama 2011 berarti Bakrie Life tidak mencicil sama sekali.Bakrie Life baru membayar 2,5 kali dana pokok yaitu Maret 2010, Juni 2010, dan September 2010. Total sisa cicilan pokok dan bunga Diamond Investa Bakrie Life yang belum dibayar yaitu per September 2010 sampai dengan Januari 2012.(tik/red)



 
   Berita Terkait > Asuransi
 
  Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
  Pemegang Polis PT Wanaartha Gugat PMH Kejaksaan Agung dan OJK
  AAJI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Teken PKS Pemanfaatan NIK
  Kepemilikan Asing Maksimal 49 Persen dalam Perusahaan Asuransi
  DAI Siap Gelar Acara Hari Asuransi Ke 11: 'Indonesia Berasuransi'
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2