Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Judi Online
Bareskrim Mabes Polri Bongkar Judi Bola Online
Thursday 11 Oct 2012 20:02:16
 

Bentuk salah satu Situs Jakartabet.com dari judi bola online (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim khusus Bareskrim Mabes Polri Berhasil membongkar dan membekuk tersangak pelaku judi bola online, berawal dari info yang didapat bulan September sampai dengan Oktober 2012 di Jakarta dan Bogor, bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian Online via Internet, tindak pidana dibidang Informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan uang. Kronologis kejadian bahwa, sejak awal bulan September 2012 Penyidik Subdit IT dan Cyber Crime Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan online investigation dengan sasaran website yang mengandung muatan perjudian bola online via internet. Selanjutnya dari hasil online investigation tersebut diketahui terdapat beberapa website yang menyelenggarakan kegiatan perjudian sepak bola online antara lain.

Alamat website judi bola on line www.nagaemas.com dan www.jakartabet.com. Setelah dilakukan pemantauan secara intensif, www.jakartabet.com, merupakan agen dari website judi besar diduni,a antara lain sbobet, ibcbet, 338a, Guvina, mansion88 dll. Sedangkan website www.nagaemas.com adalah website penyedia judi poker online. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui lokasi yang digunakan sebagai pusat operasional situs www.nagaemas.com dan www.jakartabet.com yaitu terletak didaerah Bogor, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para pelaku pada tanggal 5 Oktober lalu 2012 di wilayah Jakarta dan Bogor. Petugas Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka Judi Bola Online berikut barang bukti.

Tersangka (MD) pemilik website/coordinator, sedangkan tersangka (OM) operator/CS Jakartabet, tersangka (RS) merupakan operator/CS nagaemas, dan tersangka (HD) operator/CS nagaemas. Sedangkan untuk dua orang tersangka lain DPO yaitu :(JN) selaku penghubung antara pemilik website Jakartabet dengan sbobet dan IBCBET (DPO) dan tersangka, (HR) pembuat website Nagaemas yang juga (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku yaitu, satu buah Buku dan 18 buah Kartu ATM BCA serta 15 buah Key BCA dan Mandiri, token 20 unit, Laptop 5 Unit, Modem: 5 unit, Handphone: 8 unit, KTP: 25 buah yang di duga dipalsukan sebagai barang bukti serta 7 unit CPU komputer.

Adapun Pasal yang di kenakan adalah pasal berlapis kepada para pelaku Judi online ini, yaitu Pasal yang dilanggar 303 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) 4. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(bhc/dhp/put)



 
   Berita Terkait > Judi Online
 
  Tanpa Pandang Inisial, Pemberantasan Judi Online Harus Menyeluruh Hulu ke Hilir
  Tolak Bansos Judi Online, HNW: Mestinya Pemerintah Satu Sikap Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online
  Fais Nemsa: Jangan Main Judi Online, Hindari Semua Jenis Perjudian
  Satgas Polri Bongkar 3 Akun Website Judi Online, 18 Pelaku Jadi Tersangka
  Harus Diberantas, Transaksi Jumbo Judi Online Berdampak Negatif bagi Perekonomian Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2