Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kasus Pencurian Pulsa
Bareskrim Polri BAP Ulang Laporan Korban Pencurian Pulsa
Wednesday 09 Nov 2011 20:21:46
 

Kuasa hukum David Tobing bersama Fery Kuntoro saat datang ke Bareskrim Polri (Foto: Tribunnews.com)
 
*Telkomsel Diam-diam Kembalikan Kerugian

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik Bareskrim Polri meminta keterangan selama enam jam terhadap saksi pelapor sekaligus korban pencurian pulsa, Fery Kuntoro. Pemeriksaan terhadapnya ini untuk keperluan pembuatan berkas acara pemeriksaan (BAP).

“Saya dimintai keterangan selama enam jam. Ada 24 pertanyaan dari tim penyidik. Semuanya saya jawab dengan lancar. Pemeriksaan ini keperluan BAP ulang,” kata Fery Kuntoro kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/11).

Proses ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya juga dilakukan hal serupa oleh tim penyidik Polda Metro jaya. Fery diminta keterangan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.15 WIB. Ia diperiksa penyidik dengan didampingi kuasa hukum David Tobing.

Menurut dia, di hadapam tim penyidik Bareskrim, dirinya menjelaskan kembali proses pembatalan (unreg) yang dilakukanya atas layanan SMS konten dengan short code 9133 tentang undian berhadiah yang pernah didaftarkannya itu. .

"Saya menjelaskan kronologisnya. Mulai dari saya mendaftar sampai saya meng-unreg yang gagal. Hingga akhirnya saya mendatangi Grapari Telkomsel, tapi juga tidak bisa. Saya ceritakan semuanya yang saya alami hingga saya melaporkan kasus ini kepada polisi," jelas dia.

Mengenai barang bukti yang diserahkan kepada penyidik, Fery meyatakan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa tagihan baru yang dikirim Telkomsel kepadanya tertanggal 4 November 2011. Dalam tagihan tersebut, Feri diberikan tawaran diskon.

"Lucunya, saya dapat tagihan sebesar Rp 317.550 dan saya tidak pernah tahu tiba-tiba ada CR (ada saldo,ada kelebihan). Saya sempat telepon ke Grapari, jawabanya ada kelebihan dana bapak bisa pakai dan bahkan bisa dicairkan di Grapari terdekat," imbuhnya sambil senyum.

Menurut dia, justru tagihan baru ini akan dijadikan barang bukti kasus yang menimpanya itu. "Jadi tagihan ini yang jadi barang bukti baru. Tim penyidik sendiri juga menyatakan bagus, karena memperkuat bukti saya," imbuh Fery sumringah.

Sebelumnya, Fery Kuntoro melaporkan dugaan pencurian pulsa ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2011 lalu. Hal ini disebabkan dirinya harus membayar tagihan kartu pascabayarnya sekitar Rp 400.000 setelah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133, yang belakangan diketahui, disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks.

Fery sendiri telah berupaya untuk menghentikan layanan SMS itu dengan mengetik 'unreg', pada 24 Maret 2011 lalu, setelah mengikuti undian tersebut pada Maret 2011 juga. Namun, usahanya selalu gagal dan mesin hanya menjawab 'Maaf, sistem sedang bermasalah, silakan ulangi lagi'. Ia mengadu ke Grapari Telkomsel pada Maret lalu, tapi mendapat jawaban tak memuaskan dan layanan tetap sulit untuk dibatalkan.(snc/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Pencurian Pulsa
 
  Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
  Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
  Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
  Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
  Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2