JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menyelesaikan tender pengadaan barang berupa Geospatial Analytics Center yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020.
Dari informasi tender Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut yang dikutip pada laman lpse.polri.go.id, Rabu 9 Desember 2020, disebutkan bahwa tender dengan Nilai Pagu Paket sebesar Rp 100.000.000.000,00 untuk kebutuhan mendesak.
"Kode Tender 14877044, Nama Tender Pengadaan Geospatial Analytics Center Kebutuhan Mendesak T.A 2020. Tanggal Pembuatan 23 Oktober 2020. Keterangan Tahap Tender Saat ini Tender Sudah Selesai, Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan Kerja Bareskrim Polri, Kategori Pengadaan Barang, Tahun Anggaran APBN 2020, Nilai Pagu Paket Rp 100.000.000.000,00, HPS Rp 99.956.351.758,00, Cara Pembayaran Lumsum, Lokasi Pekerjaan Jl Trunojoyo Kebayoran Baru - Jakarta Selatan," tulis informasi tender LPSE Polri tersebut.
Masih berdasarkan informasi tender tersebut, disebutkan juga persyaratan yang harus dimiliki perusahaan jika berminat mengikuti tender pengadaan tersebut, dari segi kualifikasi administrasi atau legalitas, teknis dan kemampuan keuangan.
"SIUP Alat Teknologi Informasi, Komputer dan Suku Cadangnya Komputer dan Piranti Lunak Perlengkapannya, Peralatan Multi Media. Memiliki TDP atau NIB, Memiliki NPWP,Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2019, Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya), b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan), c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan) dan d) KTP."
Untuk kualifikasi teknis setidaknya ada dua ketentuan yang harus dipenuhi. "Memiliki Pengalaman Pekerjaan: a) Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak."
Sedangkan untuk kualifikasi kemampuan keuangan, yakni perusahaan diharuskan menyampaikan laporan keuangan tahun terakhir yang mencerminkan Total Ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan.
Adapun merujuk pada info LPSE, peserta tender pengadaan tersebut diikuti 19 perusahaan yang mana dimenangkan oleh PT Ampuh Jaya Wicaksana dengan harga penawaran maupun harga terkoreksi sejumlah Rp 99.930.000.000,00.
Dari 19 peserta yang mengikuti tender tersebut, selain pemenang tender hanya ada 2 perusahaan lain yang mengajukan harga penawaran yaitu PT Zhasa Putra Deratama dengan harga penawaran maupun harga terkoreksi sebesar Rp 99.945.500.000,00 dan PT Metro Sinar Farindo, dengan harga penawaran maupun harga terkoreksi sejumlah Rp 99.950.000.000,00.
Jika dihitung, antara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tender pengadaan tersebut yakni Rp 99.956.351.758,00 dengan harga penawaran dan harga terkoreksi dari PT Ampuh Jaya Wicaksana selaku pemenang tender, sejumlah Rp 99.930.000.000,00, selisihnya di angka hampir Rp 27 Juta.
Dua Kemungkinan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan penjelasannya jika nilai pagu paket serta nilai HPS paket dari suatu tender pengadaan barang atau jasa hanya berselisih sedikit dengan harga penawaran maupun harga terkoreksi yang diajukan oleh perusahaan pemenang tender pengadaan barang atau jasa.
Dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Sabtu (19/12), salah seorang pejabat LKPP yang meminta namanya tidak disebutkan, memaparkan setidaknya ada dua kemungkinan yang mendasari hal tersebut.
"Ada 2 kemungkinan, yang pertama bisa saja terjadi permainan, tapi sekarang modus ini sudah mulai ditinggalkan karena banyak orang sudah tahu modus ini," kata dia.
Lalu, tutur dia, faktor yang kedua ialah karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah mampu mengambil data harga pasar. "Yang kedua adalah karena lebih dekat dengan harga pasar. Sehingga harga lebih dekat selisihnya," ujarnya.
"Kalau diperhatikan trend efisiensi juga bergerak dari selisih pagu ke efisiensi proses, waktu yang lebih cepat, misalnya" imbuh dia.
Tak Merespons
Wartawan BeritaHUKUM.com telah mendatangi Bareskrim Polri untuk mendapatkan informasi terkait tender pengadaan ini dengan mengantarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karo Renmin) Bareskrim Polri, guna mengkonfirmasi terkait hasil tender pengadaan barang tersebut pada, Senin, 14 Desember 2020 lalu.
Pewarta BeritaHUKUM juga telah melakukan hal yang sama kepada perusahaan pemenang tender pengadaan tersebut yakni, PT Ampuh Jaya Wicaksana. dengan mendatangi kantornya. pewarta mengirimkam surat permohonan wawancara yang dikirimkan ditujukan kepada Direktur perusahaan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Bareskrim dan PT Ampuh Jaya Wicaksana, sama-sama tidak memberikan tanggapan maupun responsnya.
Kata Para Pakar tentang Geospatial Analytics Center
Berdasarkan informasi tender tersebut dikatakan perusahaan yang dapat mengikuti tender harus yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di bidang alat Teknologi Informasi. Maka dari itu, Beritahukum.com kemudian mencari tahu informasi mengenai hal-hal yang berkaitan tentang Geospatial Analytics Center dengan menghubungi ahli atau pakar di bidang Information Technology (IT).
Ketika dihubungi Beritahukum.com, Rabu, 9 Desember 2020, pengamat Information Technology (IT) Heru Sutadi menjelaskan jika Geospatial Analytics Center merupakan alat yang dapat mendeteksi keberadaan seseorang."(Bentuknya) alat dan sistem. Ya itu analisis pergerakan (kendaraan maupun orang) berdasar posisi geografis. Kalau kita pakai Google Maps atau Waze maka pergerakan kita bisa ditracking," kata Heru kepada Beritahukum.com.
Alat tersebut, kata Heru, rata-rata difungsikan dengan basis Global Positioning System. "Ini bisa dipakai secara lebih luas dalam transportasi, telekomunikasi dan lainnya. Basisnya GPS kebanyakan. Atau kalau telekomunikasi bisa pakai BTS. GPS bisa ada alat khusus yang dipasang di alat transportasi atau ponsel sekarang mayoritas juga sudah dilengkapi GPS sehingga bisa ditrack. Kalau BTS yang perangkat yang digunakan operator telekomunikasi untuk memancarkan dan menerima sinyal dalam jangkauan tertentu," ucapnya.
"Nanti dari data pergerakan dimasukkan dalam data big data untuk dianalisis. Misal kita paling suka pergi ke mana, kantornya di mana, tempat biasa makan kita di mana dan sebagainya," imbuh dia.
Dihubungi terpisah, pakar forensik digital Ruby Alamsyah mengungkapkan Geospatial Analytics Center merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari alat dan sistem. "Dua-duanya," ujar Ruby kepada Beritahukum.com, Rabu, 9 Desember 2020. Dikatakan, alat tersebut memiliki fungsi yang berkaitan dengan data. "Pusat pengolahan data dan gambar GIS (Geographic Information System) termasuk data GPS dan foto-foto dari satelit."
Dijelaskannya, alat tersebut juga biasa digunakan oleh salah satu instansi pemerintahan.
"Di Indonesia ada instansi yang menangani hal tersebut : BIG (Badan Informasi Geospasial), di Cibinong," tukasnya.
Lebih lanjut, menurut pria yang sering menjadi saksi ahli di persidangan ini, alat tersebut sangat dimungkinkan dalam membantu tugas Kepolisian.
"Mengolah data GIS untuk kebutuhan Polri," tandasnya.
Sementara itu, kepada pewarta BeritaHUKUM pada, Rabu, 9 Desember 2020, pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya menyatakan Geospatial Analytics Center bermanfaat dalam hal data.
"Analisa data (grafik) dalam jumlah besar yang ditampilkan dalam bentuk grafik atau gambar supaya lebih mudah dimengerti oleh manusia. Misalnya data GPS, data pengguna seluler pada area tertentu," pungkasnya.(bh/mos/amp) |