Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti 137 Kg Sabu-Sabu
2019-06-21 02:48:48
 

Tampak saat acara pemusnahan barang bukti 137 kg sabu di Bareskrim Polri, Kamis (20/6).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu-sabu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, total ada 137 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan.

Menurut Krisno, 137 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan itu bagian dari operasi 'Poseidon' yang berlangsung pada April-Mei 2019. Dinamakan Poseidon lantaran operasi tersebut berfokus pada penyelundupan narkoba melalui jalur laut.

"Sabu-sabu ini berasal dari lima kelompok atau jaringan Malaysia-Indonesia, dengan 14 orang tersangka yang berperan sebagai kurir," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kamis (20/6).

Krisno menuturkan, para pelaku ditangkap di sepanjang garis pantai Pulau Sumatera seperti di daerah Belawan, Banyuasin Palembang, Aceh, dan Pekanbaru.

Perwira menengah ini menambahkan, pemusnahan sabu-sabu merupakan bentuk transparansi sesuai amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019. Kegiatan ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan, LSM Granat, tersangka, dan penasihat hukumnya.

Di sisi lain, Direktorat Bareskrim Polri baru saja menggelar rapat dengan beberapa pihak terkait untuk mencegah masuknya barang selundupan berupa narkotika ke wilayah Indonesia.

"Karena ini bahaya. Narkoba barang haram, berbahaya, dan harus dijauhi," tandas Krisno.(cuy/jpnn/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2