Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bareskrim Polri Musnahkan Barbuk Narkoba Sitaan Hasil Penindakan Desember 2019 - Februari 2020
2020-02-26 12:03:54
 

Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba hasil penindakan sejak Desember 2019 - Februari 2020.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan hampir setengah ton barang bukti (Barbuk) hasil penindakan sepanjang tiga bulan antara Desember 2019 hingga Februari 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, yang dimusnahkan di Mabes kali ini hanya sebagian kecil dari barang bukti pemberantasan narkoba sitaan jajaran Polri.

"Beberapa waktu lalu kita mengetahui Polda Metro Jaya memusnahkan banyak barang bukti. Jika digabung dari Polda seluruh Indonesia, barang bukti selama tiga bulan terakhir dari seluruh Polda tercatat 1,52 ton sabu, 830,5 kg ganja, ekstasi 200.000 butir seberat 2,7 kg dan tembakau gorila 8,91 kg," ujar Listyo dalam sambutannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Dalam kesempatan itu Kabareskrim Listyo menegaskan komitmen jajaran Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

"Sebagaimana telah dikemukakan Bapak Presiden Joko Widodo, Indonesia sudah darurat narkoba, sehingga upaya pemberantasan dan pencegahan harus extra ordinary (lebih luar biasa lagi)," ujarnya.

Ia menambahkan, Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018. Inpres ini mencakup pencegahan dan pemberantasan narkoba.

"Terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba kita tidak bisa bekerja sendiri. Bagaimana membuat daya cegah-tangkal masyarakat kemudian menolong korban narkoba harus dilakukan secara bersama, membuat benteng untuk keluarga harus bersama-sama agar tidak akan mudah tergoda narkoba," sambung Listyo.

Sedangkan untuk pemberantasan, Listyo menekankan akan mengambil tindakan tegas jika terjadi pengulangan tindak pidana narkoba oleh para tersangka.

"Termasuk peredaran yang di Lapas (lembaga pemasyarakatan). Siapapun akan kita tindak tegas karena Indonesia sudah darurat narkoba," tandasnya.

"Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya menciptakan sumber daya manusia unggul untuk Indonesia Maju," tambah Listyo.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, barang bukti sitaan yang dimusnahkan kali ini antara lain 341,6 kg sabu dan 51 kg ganja dengan jumlah tersangka mencapai 29 orang.

"Tersangka 28 warga negara Indonesia, satu warga Nigeria," ungkap Brigjen Krisno di hadapan sejumlah pihak yang hadir.

Turut hadir dalam acara tersebut, anggota DPR RI, Deputi Pemberantasan BNN, perwakilan Bea Cukai Kemenkeu, para pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat Anti-Narkoba, kalangan ulama dan stakeholder.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2