Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bareskrim Polri Musnahkan Barbuk Narkoba Sitaan Hasil Penindakan Desember 2019 - Februari 2020
2020-02-26 12:03:54
 

Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba hasil penindakan sejak Desember 2019 - Februari 2020.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan hampir setengah ton barang bukti (Barbuk) hasil penindakan sepanjang tiga bulan antara Desember 2019 hingga Februari 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, yang dimusnahkan di Mabes kali ini hanya sebagian kecil dari barang bukti pemberantasan narkoba sitaan jajaran Polri.

"Beberapa waktu lalu kita mengetahui Polda Metro Jaya memusnahkan banyak barang bukti. Jika digabung dari Polda seluruh Indonesia, barang bukti selama tiga bulan terakhir dari seluruh Polda tercatat 1,52 ton sabu, 830,5 kg ganja, ekstasi 200.000 butir seberat 2,7 kg dan tembakau gorila 8,91 kg," ujar Listyo dalam sambutannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Dalam kesempatan itu Kabareskrim Listyo menegaskan komitmen jajaran Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

"Sebagaimana telah dikemukakan Bapak Presiden Joko Widodo, Indonesia sudah darurat narkoba, sehingga upaya pemberantasan dan pencegahan harus extra ordinary (lebih luar biasa lagi)," ujarnya.

Ia menambahkan, Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018. Inpres ini mencakup pencegahan dan pemberantasan narkoba.

"Terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba kita tidak bisa bekerja sendiri. Bagaimana membuat daya cegah-tangkal masyarakat kemudian menolong korban narkoba harus dilakukan secara bersama, membuat benteng untuk keluarga harus bersama-sama agar tidak akan mudah tergoda narkoba," sambung Listyo.

Sedangkan untuk pemberantasan, Listyo menekankan akan mengambil tindakan tegas jika terjadi pengulangan tindak pidana narkoba oleh para tersangka.

"Termasuk peredaran yang di Lapas (lembaga pemasyarakatan). Siapapun akan kita tindak tegas karena Indonesia sudah darurat narkoba," tandasnya.

"Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya menciptakan sumber daya manusia unggul untuk Indonesia Maju," tambah Listyo.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, barang bukti sitaan yang dimusnahkan kali ini antara lain 341,6 kg sabu dan 51 kg ganja dengan jumlah tersangka mencapai 29 orang.

"Tersangka 28 warga negara Indonesia, satu warga Nigeria," ungkap Brigjen Krisno di hadapan sejumlah pihak yang hadir.

Turut hadir dalam acara tersebut, anggota DPR RI, Deputi Pemberantasan BNN, perwakilan Bea Cukai Kemenkeu, para pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat Anti-Narkoba, kalangan ulama dan stakeholder.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2