Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bareskrim
Bareskrim Polri Panggil Ketua MK
Wednesday 28 Sep 2011 22:02:49
 

Ketua MK Mahfud MD (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bareskrim Polri memastikan akan memanggil sekaligus memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pada Kamis (29/9) besok. Pemeriksaannya ini untuk memberikan keterangan meringankan bagi mantan anak buahnya, Zainal Arifin Hoesein.

"Pemeriksaan Pak Mahfud atas permintaan tersangka Zainal Arifin. Dia ingin menghadirkan Pak Mahfud sebagai saksi yang meringankan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Rabu (28/9).

Selain Mahfud, lanjut dia, Polri juga akan memanggil dua hakim konstitusi, Harjono dan Maria Farida Indrati. Sama seperti Mahfud, mereka juga dimintai keterangan sebagai saksi meringankan bagi tersangka Zainal Arifin Hoesein, mantan Panitera MK. “Semuanya atas permintaan Pak Zainal Arifin,”

Dalam kesmepatan terpisah, Ketua MK Mahfud MD belum dapat memastikan kapan akan menyambangi Mabes Polri untuk menjadi saksi meringankan bagi mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein. "Saya belum tahu, karena masih ada sidang. Kita lihat saja nanti," ujar dia.

Menurutnya, MK akan memberikan pembelaan hukum kepada Zainal yang dikriminalisasi dalam kasus itu. Namu langkah yang ditempuhnya itu bukan termasuk bentuk intervensi MK terhadap kinerja penyidik. "Polri silakan bawa kasus itu kemana pun, sedangkan MK akan melakukan langkahnya sendiri sesuai dengan kewenangannya," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Zainal menghadirkan Mahfud untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Mantan panitera MK itu adalah orang yang melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri atas perintah Ketua MK. Zainal juga mengatakan telah berkonsultasi ke Mahfud sesudah membuat surat jawaban MK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan MK terkait sengketa pilkada di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sebelumnya, Polri menetapkan Zainal sebagai tersangka pemalsuan surat putusan MK. Ia diduga sebagai konseptor penambahan redaksional draf surat bernomor 112 tanggal 14 Agustus 2009 yang digunakan KPU untuk menetapkan calon Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Sedangkan tersangka Masyhuri Hasan dituding memalsukan tanda tangan Zainal.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Panja Mafia Pemilu Abdul Malik Harmain menyatakan, pihaknya berencana akan kembali melakukan penggalian informasi dalam kasus mafia pemilu. Panja akan memanggil Rara dan Bambang pada Kamis (29/9). Lankah ini untuk mengetahui sejauh mana peran keduanya dalam kasus surat palsu tersebut.

"Rara adalah staf MK yang diduga berperan mempertemukan MH (Mashuri Hasan) dengan DYL (Dewie Yasin Limpo). Pertemuan itu disinyalir menjadi awal pembahasan rencana kasus ini. Selain itu, Rara diduga menjadi jembatan bagi MH untuk beberapa pertemuan dengan DYL dan Arsyad Sanusi," ujarnya.

Seperti diketahui, Rara adalah staf MK. Sedangkan Bambang merupakan staf Dewie Yassin Limpo yang diduga menjadi penghubung Dewie, sekaligus jalur komunikasi ke Masyhuri Hasan untuk urusan surat.(mic/bie/wmr/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2