JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri merilis dua kasus peredaran gelap narkotika dengan total sitaan barang bukti sebanyak 220 kilogram sabu, 705 butir pil ekstasi dan 7 pelaku ditangkap. Dua kasus tersebut diungkap dalam Februari 2023.
"Kasus pertama diungkap dari wilayah Sulawesi Selatan, sementara kasus yang kedua dari jaringan Malaysia-Aceh," kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Disebutkan Krisno, awal ada dua tersangka ditangkap dalam pengungkapan peredaran narkoba di Sulawesi Selatan, masing-masing inisial AA dan I.
"Diamankan barang bukti 15 kg sabu dan 705 butir ekstasi," terang Krisno.
Dari pengungkapan itu, sambung Krisno, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan ke Kota Makassar dan Kabupaten Gowa hingga berhasil menangkap seorang laki-laki atas nama RW di Makassar, serta seorang perempuan inisial KRA di Gowa Sulawesi Selatan dengan barang bukti narkotika 5 kg sabu.
"Tersangka AA mengaku telah diperintah oleh W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (buron) untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara. AA kemudian membawanya ke Parepare dan selanjutnya ke kota tujuan akhir Makassar," ungkap Krisno.
Adapun modus operandi tersangka, dengan menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry.
"W adalah residivis narkoba dan kami masih profiling bisnisnya, bila sudah ada hasil akan ditelurusi TPPU (tindak pidana pencucian uang) nya dalam rangka memiskinkan para bandar," cetus Krisno.
Kasus kedua, lanjut Krisno, terungkap dengan penangkapan terhadap boat nelayan 'Oskadon' di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki berinisial ZA, M, RS, dan perahu boat, ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning.
"Karung-karung berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kg," beber Krisno.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
"Dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar," pungkasnya.(bh/amp) |